Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Luar Biasa BPA Bumiputera Tetapkan Irvandi Gustari sebagai Direktur Utama

Kompas.com - 19/09/2022, 15:54 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 baru saja menggelar Sidang Luar Biasa (SLB) di Wisma Bumiputera, Jakarta.

Badan Perwakilan Anggota (BPA) menggelar SLB menyusul keputusan dari hasil uji kelayakan dan kepatutan yang dikeluarkan oleh OJK.

Juru Bicara BPA AJB Bumiputera 1912 RM Bagus Irawan mengatakan, Irvandi Gustari telah ditetapkan sebagai Direktur Utama Bumiputera dengan menandatangani pakta integritas sekaligus menerima Surat Keputusan (SK).

"Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua BPA H. Muhammad Idaham," kata dia dalam keterangan resmi, Senin (19/9/2022).

Baca juga: BPA Bumiputera: Rencana Penyehatan Keuangan Diserahkan ke Manajemen Baru

Ia menambahkan, Irvandi Gustari akan menjabat sebagai direktur utama AJB Bumiputera 1912 untuk masa jabatan 5 tahun, terhitung sejak 23 Agustus 2022 sampai dengan 22 Agustus 2027.

Selain itu, dalam SLB Bagus menjabarkan, BPA sepakat untuk memberhantikan L. I. Sampulawa sebagai direktur bisnis AJB Bumipitera 1912 sesuai dengan surat OJK Nomor: S-3214/NB.111/2022 yang terbit pada 23 Agustus 2022.

Dengan begitu, saat ini pelaksanaan tugas direktur bisnis AJB Bumiputera 1912 dirangkap oleh direktur utama sampai dengan direktur bisnis perusahaan diangkat oleh BPA.

Baca juga: OJK Tunggu Rencana Penyehataan Keuangan AJB Bumiputera 1912

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri memberikan waktu 3 bulan untuk BPA Bumiputera memutuskan siapa yang bakal mengisis posisi direktur bisnis.

Selain itu, BPA memutuskan untuk mengangkat Hardi sebagai komisaris utama untuk masa jabatan 5 tahun.

"Terhitung semenjak yang bersangkutan dinyatakan memenuhi syarat dan disetujui sebagai komisaris utama dalam penilaian kemampuan dan kepatutan OJK," imbuh dia.

Baca juga: Bentuk BPA Bumiputera, OJK Pertemukan Manajemen dengan Pemegang Polis

Kemudian, dalam SLB tersebut, BPA Bumiputera memutuskan untuk menyetujui penyempurnaan dokumen rencana penyehatan keuangan perusahaan (RPKP) yang akan disampaikan oleh direksi kepada OJK.

Bagus menyampaikan, persetujuan dokumen RPKP yang menjadi keputusan BPA memang menjadi tolok ukur dan komitmen perusahaan dalam upaya penyelesaian masalah gagal bayar ini.

"RPKP AJB Bumiputera dibagi dalam fase penyelamatan, penyehatan, dan transformasi. Sudah barang tentu mekanisme dan formulasi pembayaran klaim pemegang polis masuk di dalamnya," tandas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com