Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akan Cair Tahun Ini, Simak Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM

Kompas.com - 19/09/2022, 17:10 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan menyalurkan bantuan langsung tunai untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (BLT UMKM). Bagaimana cara daftar BLT UMKM online 2022?

Program BLT UMKM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) ini diperuntukkan bagi pedagang kaki lima, pemilik warung, pengusaha mikro, hingga UMKM kuliner yang menggunakan elpiji subsidi 3 kilogram.

Program bantuan sosial ini akan digelontorkan pemerintah untuk mengantisipasi dampak inflasi akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Baca juga: Pemerintah Akan Salurkan BLT UMKM 2022, Ini Cara Cek Penerimanya

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.

Dikutip dari aturan tersebut, dalam rangka mendukung program penanganan dampak inflasi, daerah menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial untuk periode Oktober-Desember 2022.

Belanja wajib perlindungan sosial yang dimaksud pada PMK tesebut salah satunya untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Adapun berdasarkan pemberitaan sebelumnya, besaran dana hibah untuk BLT UMKM ini senilai Rp 1,2 juta per penerima.

BLT UMKM 2022 Masih Dimatangkan Pemerintah

Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki mengatakan, program BLT UMKM tersebut sedang dimatangkan dengan kementerian terkait seperti Kementerian Keuangan hingga Kementerian BUMN dengan hati-hati agar tepat sasaran.

"Ini sedang kita siapkan, hati-hati digodok biar tepat sasaran biar bisa by name by address," kata Teten di Jakarta, Senin (12/9/2022).

Dengan demikian, untuk saat ini cara daftar BLT UMKM 2022 masih belum dibuka.

Namun, berkaca dari program BLT UMKM 2021, tidak ada salahnya mengetahui apa saja syarat dan cara daftar BLT UMKM supaya dapat bersiap-siap.

Baca juga: Cara Cek Penerima BLT UMKM 2022 secara Online via eform.bri.co.id/bpum

Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM

Dilansir dari pemberitaan sebelumnya, berikut syarat daftar BLT UMKM di tahun sebelumnya:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

3. Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com