Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Syarat dan Kriteria Pendataan Non ASN Berikut Alurnya

Kompas.com - 19/09/2022, 19:10 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dengan tegas melarang pengangkatan tenaga honorer atau sejenis seperti pegawai non ASN. Badan Kepegawaian Negara (BKN) hingga kini melaksanakan pendataan non ASN di lingkup instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Pendataan non ASN ini akan berakhir pada 31 Oktober 2022. Pendataan ini menjadi langkah pemerintah untuk menghapus tenaga honorer yang ditargetkan selesai 28 November 2023.

Sekaligus langkah melaksanakan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kementerian PANRB memang sudah menyebutkan kebutuhan ASN tahun ini sebesar 530.028 orang yang nantinya harus melalui seleksi PPPK.

Baca juga: Jokowi Terbitkan Perpres Prosedur Pemberhentian ASN Tak Sesuai Norma

BKN sendiri belum dapat memastikan jadwal pelaksanaan seleksi PPPK.

"Masih persiapan (pendataan non ASN), setelah selesai maka segera dilaksanakan," kata Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama kepada Kompas.com, Senin (19/9/2022).

Untuk persyaratan dan kategori pendataan non ASN, instansi dapat mengacu pada Surat Menteri PANRB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Adapun syarat pendataan non ASN meliputi sebagai berikut:

Syarat Pendataan Non ASN

  • Berstatus tenaga honorer kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN;
  • Pegawai non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah;
  • Pembayaran gaji menggunakan APBN (instansi pusat) dan APBD (instansi daerah) bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu ataupun pihak ketiga.
  • Pastikan tenaga honorer diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja dan telah bekerja paling singkat selama 1 tahun pada 31 Desember 2021;
  • Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021, dan masih aktif bekerja pada saat pendataan non-ASN.

Lebih lanjut kata Satya, pendataan non ASN juga bertujuan mendorong masing-masing instansi pemerintah untuk mempercepat proses pemetaan, validasi data, dan menyiapkan peta jalan (road map) penyelesaian tenaga non ASN.

Baca juga: Pesan Menteri PAN-RB ke ASN Guru: Belum 5 Tahun Mengabdi, Jangan Minta Mutasi

Alur Pendataan Tenaga Honorer

Adapun skema pendataan non ASN dibagi ke dalam beberapa tahapan. Tahap pertama, sebelum prafinalisasi, masing-masing admin/operator instansi mendaftarkan tenaga non ASN yang masih bekerja di lingkupnya dan memenuhi persyaratan pendataan tenaga non ASN sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Setelah didaftarkan oleh instansi, tenaga non-ASN yang masuk pendataan dapat membuat akun pendataan non ASN di portal https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/. Instansi melakukan pengecekan terhadap data yang diinput dan dilengkapi oleh tenaga non ASN.

Tahap kedua, tahap prafinalisasi yang berlangsung 30 September 2022, masing-masing instansi mengumumkan daftar tenaga non ASN yang masuk dalam pendataan awal (uji publik) melalui kanal informasi instansi.

Dari pengumuman pendataan awal instansi, bagi tenaga non ASN yang memenuhi kategori pendataan namun belum terdata atau belum memenuhi kelengkapan dapat mengusulkan, mengkonfirmasi, melengkapi data dan Riwayat Masa Kerja.

Tahap terakhir, finalisasi yang berlangsung 31 Oktober 2022, masing-masing instansi melakukan pengecekan terakhir pendataan tenaga non-ASN, dan menerbitkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan, serta mengumumkan hasil akhir data tenaga non ASN pada kanal informasinya.

Baca juga: Penyelarasan Manajemen ASN, Menteri PAN-RB: Ini Harus Cepat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com