Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian PUPR Minta Pengelola Percepat Ganti Rugi Korban Kecelakaan Beruntun Tol Pejagan-Pemalang

Kompas.com - 19/09/2022, 19:30 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kecelakaan beruntun terjadi di Jalan Tol Pejagan (Brebes)-Pemalang, Jawa Tengah, tepatnya di KM 253+00 Jalur A, Minggu (18/9/2022) sekitar pukul 14.15 WIB.

Menanggapi hal tersebut, Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR Hedy Rahadian meminta PT. Pejagan Pemalang Tol Road (PPTR) selaku pengelola jalan tol bersama PT. Jasa Raharja untuk mempercepat penyelesaian ganti rugi akibat kecelakaan tersebut.

"Untuk mempercepat penyelesaian penggantian atas kerugian material dan imaterial yang dialami oleh pengguna jalan tol sesuai dengan hak-haknya yang diatur dalam ketentuan dan peraturan perundang-undangan," kata Hedy dalam konferensi pers di Kementerian PUPR, Jakarta, Senin (19/9/2022).

Baca juga: Rapikan Pelintasan KA, Kementerian PUPR Sebut Butuh Dana Rp 300 Triliun

Hedy meminta seluruh operator jalan tol untuk meningkatkan patroli rutin guna menemukan adanya potensi gangguan di sepanjang koridor jalan tol terhadap pengoperasian dan lalu lintas sesuai dengan Standar Operasi dan Prosedur (SOP) yang berlaku.

"Termasuk bekerja sama secara intensif dengan Pemerintah Daerah dan masyarakat di sepanjang koridor tol tersebut, tujuannya untuk mengurangi risiko gangguan yang bersumber dari berbagai kegiatan sosial-ekonomi masyarakat yang membahayakan pengguna jalan tol," ujarnya.

Baca juga: Kementerian PUPR: Bayar Tol Tanpa Berhenti Bisa Dilakukan Sebelum Berangkat

 


Lebih lanjut, Hedy mengatakan, pihaknya akan meningkatkan pengawasan terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) untuk menjamin keselamatan dan keamanan para pengguna jalan tol.

"Meningkatkan pengawasan ini penting karena sekarang situasi cukup tidak baik untuk jalan tol banyak pembakaran dari petani habis panen dan kita akan memasuki musim hujan," ucap dia.

Baca juga: Jasa Raharja Serahkan Santunan Kecelakaan Lalu Lintas Rp 1,33 Triliun Sepanjang Semester I-2022

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com