Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Online via Aplikasi JMO dengan Mudah

Kompas.com - 19/09/2022, 23:02 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Klaim BPJS Ketenagakerjaan untuk program Jaminan Hari Tua (JHT) bisa dilakukan dengan mudah. Kini, cara klaim BPJS Ketenagakerjaan bisa melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

JMO adalah aplikasi yang digunakan peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mengakses beberapa layanan. Mulai dari cek saldo BPJS Ketenagakerjaan, simulasi hari tua, hingga proses klaim JHT.

Melalui aplikasi JMO ini, peserta yang akan klaim atau mencairkan JHT tidak perlu datang ke kantor cabang dan mengantre. Peserta juga dapat dapat klaim atau mencairkan JHT BP Jamsostek hingga Rp 10 juta.

Baca juga: KAI Perketat Pengawasan Paska Penertiban Bangunan Liar di Gunung Antang

Lalu, bagaimana cara klaim BPJS Ketenagakerjaan?

Sebelum membahas cara klaim BPJS Ketenagakerjaan lebih lanjut, Anda perlu mengetahui syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan dan dokumen yang diperlukan saat hendak mengajukan klaim JHT.

Dikutip dari laman bpjsketenagakerjaan.go.id, syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan khususnya untuk program JHT adalah peserta harus memenui kriteria. Adapun kriteria pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:

  • Peserta mencapai usia pensiun 56 tahun
  • Usia pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan
  • Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
  • Peserta mengundurkan diri
  • Peserta mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
  • Peserta meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
  • Peserta mengalami cacat total tetap
  • Klaim sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10 persen
  • Klaim sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30 persen

Baca juga: Hunian TOD Dinilai Bisa Jadi Solusi untuk Mengatasi Kemacetan di Kota Besar

Masing-masing kriteria memiliki syarat kelengkapan dokumen yang berbeda untuk klaim JHT online. Namun secara umum, dokumen yang wajib dilampirkan adalah kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, dan NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian).

Syarat klaim BPJS Ketenagakerjaan lebih lengkap bisa dilihat di sini

Cara klaim BPJS Ketenagakerjaan online atau klaim JHT melalui aplikasi JMO dengan mudahTangkapan layar laman bpjsketenagakerjaan.go.id Cara klaim BPJS Ketenagakerjaan online atau klaim JHT melalui aplikasi JMO dengan mudah

Cara pendaftaran akun JMO

Peserta yang ingin mengajukan klaim BPJS Ketenagakerjaan online lewat aplikasi JMO, wajib untuk melakukan pendaftaran akun terlebih dahulu. Aplikasi JMO dapat diunduh di Google Play Store dan App Store.

Berikut tahapan cara pendaftaran akun di aplikasi JMO:

  1. Buka aplikasi JMO di smartphone Anda, kemudian pilih menu Buat Akun Baru yang berwarna hijau.
  2. Jika Anda sudah terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek, pilih “Ya, Saya Sudah Daftar”.
  3. Pilih jenis kepesertaan Anda yang sesuai.
  4. Pilih kewarganegaraan yang sesuai, kemudian pilih “Selanjutnya”.
  5. Lengkapi data diri Anda, kemudian klik “Selanjutnya”.
  6. Masukkan email Anda, yang akan digunakan untuk login, kemudian klik “Selanjutnya”.
  7. Masukkan kode verifikasi yang dikirim ke email Anda, kemudian klik “Selanjutnya”.
  8. Masukkan nomor HP yang aktif, kemudian klik “Selanjutnya”.
  9. Masukkan kode verifikasi yang dikirim ke nomor HP Anda melalui SMS, kemudian klik “Selanjutnya”.
  10. Buat kata sandi yang akan digunakan untuk login, kemudian klik “Selanjutnya”.
  11. Pilih “Setuju” setelah membaca dan setuju dengan syarat dan ketentuan.
  12. Pendaftaran JMO berhasil. Anda dapat langsung melakukan “Pengkinian Data”.

Baca juga: India Setop Ekspor Beras, Indonesia Jadi Salah Satu Negara yang Paling Terdampak

Cara pengkinian data

Setelah berhasil membuat akun, langkah selanjutnya adalah login ke aplikasi JMO menggunakan email dan kata sandi yang telah dibuat. Kemudian, lakukan pengkinian data dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Buka aplikasi JMO di smartphone Anda, kemudian klik di pop up menu “Update Datamu Sekarang”. Anda juga bisa pilih menu “Pengkinian Data”.
  2. Tampil notifikasi bahwa anda belum pernah melakukan pengkinian data, untuk melanjutkan klik “Ok, Lanjutkan”.
  3. Lakukan pengecekan data kepesertaan. Jika data sudah benar, silakan pilih “Sudah”.
  4. Lakukan swafoto dengan klik “Ambil Foto” dengan ketentuan seperti pada layar handphone.
  5. Lengkapi data kontak. Apabila data sudah benar, silakan klik “Selanjutnya”.
  6. Lengkapi data kependudukan dan pastikan sesuai dengan data kependudukan (KK dan KTP), kemudian klik “Selanjutnya”.
  7. Lengkapi data tambahan & kontak darurat, kemudian klik “Selanjutnya”.
  8. Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar sebelum data tersimpan, Jika data sudah benar, silakan klik “Konfirmasi”.
  9. Tahapan pengkinian data selesai.

Baca juga: Masih Banyak Pengusaha Gaptek Komisi VI DPR Usul ke BKPM Perbanyak Penyuluh Urus Izin Usaha

Cara klaim BPJS Ketenagakerjaan atau klaim JHT via aplikasi JMO

Berikut langkah-langkah atau cara klaim BPJS Ketenagakerjaan (klaim JHT) lewat aplikasi JMO:

  1. Buka aplikasi JMO di smartphone Anda dan lakukan login.
  2. Pilih menu “Jaminan Hari Tua”.
  3. Pada halaman Jaminan Hari Tua, pilih menu “Klaim JHT”.
  4. Jika memenuhi syarat, muncul 3 centang hijau pada persyaratan pengajuan klaim JHT melalui aplikasi JMO, kemudian klik “Selanjutnya”.
  5. Pilih salah satu sebab klaim, kemudian klik “Selanjutnya”.
  6. Lakukan pengecekan data kepesertaan. Jika data sudah benar, silakan pilih “Sudah”.
  7. Lakukan swafoto dengan klik “Ambil Foto” dengan ketentuan seperti pada layar.
  8. Lengkapi data NPWP dan rekening yang aktif, kemudian klik “Selanjutnya”.
  9. Pada halaman rincian saldo JHT ditampilkan rincian saldo yang akan dibayarkan, kemudian klik “Selanjutnya”.
  10. Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar sebelum data tersimpan. Jika data sudah benar, silakan klik “Konfirmasi”.
  11. Pengajuan klaim JHT Anda diproses. Untuk melihat proses klaim BPJS Ketenagakerjaan, Anda dapat membuka menu “Tracking Klaim”.

Nah, itulah informasi seputar cara klaim BPJS Ketenagakerjaan atau klaim JHT lewat aplikasi JMO. Sebelum mengajukan klaim JHT, pastikan peserta sudah melakukan pendaftaran akun dan pengkinian data.

Baca juga: Perlukah Mempunyai Asuransi Properti?

Cara klaim BPJS Ketenagakerjaan online atau klaim JHT melalui aplikasi JMO dengan mudahBPJS Ketenagakerjaan Cara klaim BPJS Ketenagakerjaan online atau klaim JHT melalui aplikasi JMO dengan mudah

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Whats New
Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com