Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Uji Coba Pembatasan Pertalite | Shopee PHK Karyawan | Direksi Pertamina Dirombak

Kompas.com - 20/09/2022, 05:40 WIB
Erlangga Djumena

Editor

1. Uji Coba Pembatasan Pertalite, Pertamina: Tak Ada Lagi Kendaraan yang Isi BBM Melebihi Batasan

PT Pertamina melakukan uji coba pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) Pertalite 120 liter per hari.

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting memastikan tak ada lagi pembelian Pertalite melebihi batasan pasca uji coba pembatasan tersebut.

Dia menyebutkan, rata-rata konsumsi harian belum dapat dilakukan untuk uji coba yang dilakukan untuk kendaraan roda empat ini. Pasalnya, kendaraan umumnya tidak melakukan pengisian rutin setiap hari.

"Yang jelas, tidak ada lagi kendaraan yang mengisi BBM melebihi batasan," ungkap Irto.

Selengkapnya simak di sini

2. Shopee PHK Karyawan, Ini Alasannya

PT Shopee Indonesia melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sejumlah karyawannya pada Senin (19/9/2022). Hal ini sebagai bagian dari langkah efisiensi yang dilakukan perusahaan.

Berdasarkan sumber internal Shopee Indonesia, jumlah karyawan yang di-PHK sekitar 3 persen dari total karyawan. Namun, sumber enggan memberitahukan berapa jumlah karyawan Shopee Indonesia saat ini.

Head of Public Affairs Shopee Indonesia Radynal Nataprawira mengatakan, keputusan melakukan PHK karyawan merupakan langkah terakhir yang harus ditempuh perusahaan setelah menyesuaikan beberapa perubahan kebijakan bisnis.

"Kondisi ekonomi global menuntut kami untuk lebih cepat beradaptasi serta mengevaluasi prioritas bisnis agar bisa menjadi lebih efisien. Ini merupakan sebuah keputusan yang sangat sulit," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (19/9/2022).

Baca selengkapnya  di sini

3. Shopee Berikan Pesangon dan Fasilitas Asuransi bagi Karyawan yang Kena PHK

PT Shopee Indonesia melakukan langkah efisiensi dengan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sejumlah karyawannya pada Senin (19/9/2022).

Head of Public Affairs Shopee Indonesia Radynal Nataprawira mengatakan, pihaknya memberikan pesangon berupa satu bulan gaji untuk memberikan dukungan bagi karyawan yang terdampak dari kebijakan perusahaan tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com