Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Tenaga Honorer yang Bisa dan Tidak Bisa Daftar Pendataan Non-ASN 2022

Kompas.com - 20/09/2022, 06:07 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara atau BKN tengah melakukan pendataan non-ASN 2022 hingga 31 Oktober mendatang melalui laman pendataan-nonasn.bkn.go.id.

Pendataan non-ASN ini merupakan upaya pemerintah untuk merealisasikan penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023.

Dengan demikian, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2019, status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah hanya terdiri dari dua jenis, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca juga: Ini Syarat dan Kriteria Pendataan Non ASN Berikut Alurnya

Berdasarkan regulasi tersebut, dapat disimpulkan bahwa pendataan non-ASN 2022 dilakukan untuk mewujudkan kejelasan status, karier, dan kesejahteraan pegawai di instansi pemerintahan.

Selain itu, pendataan non-ASN 2022 ini juga bertujuan untuk memetakan dan mengetahui total pegawai non-ASN di lingkungan instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Adapun kategori pendaftar pendataan non-ASN 2022 ialah berstatus aktif sebagai Tenaga Honorer Kategori II (THK-2), terdaftar di database BKN, dan pegawai non-ASN yang telah bekerja di instansi pemerintah.

Berikut syarat pendaftaran pendataan non-ASN 2022 seperti dikutip dari Kompas.tv:

Baca juga: Jokowi Terbitkan Perpres Prosedur Pemberhentian ASN Tak Sesuai Norma

Syarat Daftar Pendataan Non-ASN

1. Masih aktif bekerja di instansi pendaftar non-ASN.

2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APDB untuk Instansi Daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.

3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

4. Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

5. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Namun, BKN juga menyebutkan, terdapat sejumlah jabatan non-ASN yang tidak termasuk dalam pendataan non-ASN 2022, yaitu:

1. Petugas kebersihan.

2. Pengemudi.

3. Satuan pengamanan.

4. Bentuk jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme alih daya (outsourcing).

5. Pegawai honorer yang bekerja di Badan Layanan Umum (BLU) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Demikian perincian tenaga honorer yang bisa dan tidak bisa daftar pendataan non-ASN 2022.

Baca juga: Pesan Menteri PAN-RB ke ASN Guru: Belum 5 Tahun Mengabdi, Jangan Minta Mutasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com