Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Upayakan Subsidi Konversi Motor BBM ke Listrik, Biayanya Rp 15 Juta

Kompas.com - 20/09/2022, 17:10 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pihaknya mengupayakan pemberian subsidi untuk biaya konversi kendaraan bermotor berbahan bakar minyak (BBM) ke motor listrik.

Ia mengatakan, hal ini dilakukan dalam rangka percepatan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) secara massal di Indonesia.

Budi mengatakan, sebagai upaya percepatan, Kemenhub menerbitkan sejumlah regulasi, yang pertama yakni untuk sepeda motor melalui Peraturan Menhub Nomor 65 tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

Baca juga: Daftar Harga Motor Listrik di Indonesia, Merek Gesits hingga Alva One

Kemudian, untuk kendaraan lainnya yaitu Mobil, Bus, dan kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel, telah terbit Peraturan Menhub Nomor No 15 tahun 2022 tentang Konversi Kendaraan Bermotor selain Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

"Kami bersama Kementerian/Lembaga dan unsur terkait, tengah berdiskusi mengupayakan ada subsidi untuk melakukan konversi dari kendaraan BBM ke listrik. Khususnya untuk sepeda motor," kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (20/9/2022).

Budi mengatakan, subsidi konversi motor listrik dapat dilakukan dari pengalihan alokasi anggaran subsidi BBM.

"Dari pemerintah daerah juga bisa menginisiasi untuk mengalihkan anggaran yang kurang produktif agar dialihkan untuk memberikan subsidi biaya konversi ke kendaraan listrik,” ujarnya.

Baca juga: Penggunaan Kendaraan Listrik Bisa Tekan Impor Minyak Mentah hingga 30 Juta Barrel

Menurut Budi, saat ini, biaya untuk melakukan konversi motor listrik masih cukup tinggi yaitu sekitar Rp. 15 juta.

Namun demikian, jika permintaan kian meningkat dan bengkel-bengkel yang mampu melayani konversi sudah semakin banyak, diharapkan harganya akan semakin kompetitif.

Budi menambahkan, upaya lain untuk mempercepat kehadiran KBLBB adalah dengan menerapkan biaya uji tipe yang lebih murah untuk kendaraan listrik dibandingkan dengan kendaraan konvensional (BBM).

"Misalnya, untuk biaya uji tipe sepeda motor listrik sebesar Rp 4,5 juta, dibandingkan sepeda motor konvensional sebesar Rp9,5 juta," tuturnya.

Lebih lanjut, Budi mengatakan, pihaknya mengupayakan uji tipe tidak dipungut biaya alias gratis dan dapat dilakukan di bengkel-bengkel umum yang sudah tersertifikasi.

"Saat ini sudah berjalan untuk mendidik bengkel-bengkel tertentu untuk melakukan uji tipe," ucap dia.

Baca juga: Penggunaan Kendaraan Listrik Diprediksi Naik 20 Persen pada 2035

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com