Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekerja atau Buruh yang Kena PHK Bisa Dapat BSU Rp 600.000, Ini Syaratnya

Kompas.com - 21/09/2022, 05:45 WIB
Elsa Catriana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) ke pekerja dengan nilai Rp 600.000 per penerima.

Pada tahap pertama Kemnaker sudah menyalurkan BSU ke 4.112.052 pekerja pada pekan lalu. Sementara tahap kedua sedang dalam tahap proses pengumpulan data.

Lalu bagaimana pekerja yang sudah dirumahkan alias yang terkena PHK?

Mengutip dari instagram resmi Kemnaker, Rabu (21/9/2022), berikut adalah penjelasannya.

Baca juga: BSU Tahap 2 Sudah Disalurkan ke 2,4 Juta Pekerja, Begini Cara Cek Status Penerimanya

Pekerja/buruh yang terkena PHK masih bisa mendapatkan BSU Kemnaker 2022. Asal dengan syarat sebagai berikut:

- Pekerja/buruh berstatus sebagai Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan yang membayar luran kepesertaan sampai bulan Juli 2022.

- Pekerja/buruh yang ter PHK setelah bulan Juli 2022 tetap berhak mendapatkan BSU sepanjang memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 10 Tahun 2022 Pekerja/buruh yang diusulkan dan ditetapkan sebagal penerima BSU Tahun 2022 dapat melakukan cek mandiri di website Kementerian Ketenagakerjaan bsu.kemnaker.go.id.

Baca juga: Cara Mudah Cek Penerima BSU Tahap 2 yang Cair Pekan Ini

Cara Cek Penerima BSU via kemnaker.go.id

Sebelum mengakses terdaftar tidaknya sebagai penerima BSU, pekerja/buruh harus memiliki akun di laman kemnaker.go.id, yang memerlukan data berupa nomor KTP, nama lengkap, nama ibu kandung, alamat email, dan nomor handphone yang masih aktif.

Setelah memiliki akun, terdapat tiga langkah pengecekan BSU atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji melalui laman kemnaker.go.id sebagai berikut:

- Akses laman https://kemnaker.go.id, dan login atau masuk menggunakan akun yang telah terdaftar.

- Lengkapi profil biodata diri seperti foto profil, tentang, status pernikahan, dan tipe lokasi.

- Setelah itu, jika terdaftar sebagai calon penerima BSU maka akan muncul notifikasi bahwa terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai tahapan penyerahan data calon peneirma BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker.

Cara Cek penerima BSU via bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Adapun langkah-langkah pengecekan penerima BSU atau BLT subsidi gaji melalui laman BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan dengan cara berikut ini:

- Akses laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.Di halaman utama, gulir ke bagian bawah dan akan tersedia fitur “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”

- Isi NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone dan alamat email.

- Setelah seluruh data yang disikan benar, klik tombol “Lanjutkan” dan sistem akan mencari data sesuai yang diinputkan.

Jika data yang dimasukkan tersebut termasuk ke calon penerima BSU, maka akan muncul notifikasi seperti ini: "Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Whats New
Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Whats New
Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Whats New
Syarat dan Cara Pinjam Uang di Pegadaian, Bisa Online Juga

Syarat dan Cara Pinjam Uang di Pegadaian, Bisa Online Juga

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com