Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Buat Akun Pendataan Non-ASN, Klik Link pendataan-nonasn.bkn.go.id

Kompas.com - 21/09/2022, 09:56 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com – Bagi Anda yang hendak daftar pendataan Non-ASN 2022, informasi seputar pembuatan akun pendataan Non-ASN penting diketahui.

Terkait hal ini, ketentuan mengenai syarat pendataan Non-ASN 2022 juga perlu diperhatikan agar proses pendaftaran berjalan lancar.

Alur proses pendataan tenaga Non-ASN terdiri dari dua tahapan yaitu pembuatan akun di link pendataan Non-ASN 2022 untuk dapat mencetak Kartu Informasi Pendaftaran.

Baca juga: Cara Daftar dan Download Kartu ASN Virtual 2022 di HP

Selanjutnya setelah mendapatkan Kartu Informasi Pendaftaran, tenaga Non-ASN melanjutkan proses login akun pendataan Non-ASN 2022 dan pengisian data.

Artikel ini akan memberikan ulasan mengenai hal tersebut, dirangkum dari Buku Petunjuk Pendataan Non-ASN pada Rabu (21/9/2022).

Syarat pendataan Non-ASN 2022

Sebelum daftar pendataan Non-ASN 2022, pastikan telah mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan.

Baca juga: Daftar Gaji PNS Golongan IV Menurut Masa Kerja Tahun 2022

Dokumen yang dibutuhkan untuk pembuatan akun pendataan Non-ASN tersebut terdiri dari:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
  • Kartu Keluarga
  • Ijazah
  • Pas foto
  • Swafoto/selfie
  • Surat Keputusan (SK) Jabatan
  • Bukti Pembayaran Gaji

Baca juga: Cek Daftar Gaji PNS Golongan III Menurut Masa Kerja Tahun 2022

Adapun syarat pendataan Non-ASN 2022 meliputi:

  • Masih aktif bekerja di instansi pendaftar Non-ASN
  • Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APDB untuk Instansi Daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga
  • Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja
  • Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021

Perlu dicatat, tidak semua tenaga Non-ASN bisa daftar pendataan Non-ASN 2022. Saat ini belum dilakukan pendataan Tenaga Non ASN untuk tenaga Non ASN yang bekerja pada BLU/BLUD.

Baca juga: Ragam Potongan Gaji PNS per Bulan dari IWP, BPJS, hingga Tapera

Selain itu, petugas kebersihan, pengemudi, satuan pengamanan, dan bentuk jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme alih daya (outsourcing) bukan merupakan tenaga Non-ASN, sehingga tidak dilakukan pendataan.

Cara pembuatan akun pendataan Non-ASN

Untuk mendaftarkan diri pada Pendataan Tenaga Non-ASN Tahun 2022 ini, tenaga Non-ASN harus membuat akun terlebih dahulu.

Baca juga: Update 10 Pekerjaan dengan Gaji Tertinggi di Indonesia

Link pendataan Non-ASN 2022 dapat diakses melalui https://pendataan-nonasn.bkn.go.id  melalui browser. Adapun langkah-langkah membuat akun adalah sebagai berikut:

  • Tenaga Non-ASN mengakses Portal Pendataan Tenaga Non-ASN Tahun 2022 pada alamat https://pendataan-nonasn.bkn.go.id.
  • Pastikan bahwa data Anda sudah di daftarkan oleh Admin Instansi masing-masing dalam aplikasi pendataan Non-ASN.
  • Membuat Akun Pendataan Tenaga Non-ASN dengan klik Buat Akun. Akan tampil halaman ‘Langkah 1: Pengecekan Identitas’. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa data Anda sudah didaftarkan oleh Admin Instansi.
  • Tenaga Non-ASN melengkapi data-data yang harus diisikan sesuai dengan tampilan pada halaman ‘Langkah 1: Pengecekan Identitas’ yaitu:
    • Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP
    • Nomor Kartu Keluarga
    • Nama Lengkap sesuai KTP
    • Tempat Lahir sesuai KTP
    • Tanggal Lahir sesuai KTP
    • Nomor handphone aktif
    • Alamat email pribadi yang aktif
    • Captcha yang tertera di layer
  • Jika telah melengkapi semua isian, klik lanjutkan, Apabila data Anda sudah didaftarkan Instansi maka akan tampil halaman ‘Langkah 2: Lengkapi Data’.
  • Apabila data Anda belum didaftarkan pada aplikasi, maka akan muncul notifikasi “Ända Belum Didaftarkan oleh Admin Instansi”. Silakan melapor pada instansi masing-masing.
  • Tenaga Non-ASN melanjutkan proses membuat akun dengan mengisikan data-data sesuai kolom-kolom isian. Perhatikan petunjuk pengisian pada setiap kolom. Password, Pertanyaan Pengaman, dan Jawaban Pengaman harus diingat dan dijaga kerahasiaannya oleh setiap calon pendaftar.
  • Setelah melengkapi data, lakukan unggah/upload:
    • file scan berwarna KTP/Surat Keterangan Kependudukan asli yang berformat jpg/jpeg dan berukuran maksimal 200 Kb
    • file pasfoto berwarna yang berformat jpg/jpeg dan berukuran maksimal 200 Kb
  • Jika telah mengisi semua data dan mengunggah file, isikan kode CAPTCHA dan klik Lanjutkan.
  • Langkah ketiga dalam pembuatan akun dilanjutkan dengan pengecekan ulang data. Tenaga Non-ASN wajib melakukan pengecekan ulang terhadap data-data yang telah diisikannya pada Langkah 1 dan 2:
    • jika data-data diyakini telah sesuai maka silakan klik Proses Pembuatan Akun
    • jika ingin melakukan perbaikan data klik Kembali
  • Pastikan semua data sesuai dan tidak terdapat kesalahan pengisian, karena setelah pembuatan akun diproses sudah tidak dapat lagi dilakukan perubahan data seperti Nama, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Pasfoto, dan sebagainya.
  • Saat klik proses pembuatan akun akan tampil notifikasi kesesuaian data. Jika yakin telah sesuai klik Iya, jika belum yakin silakan klik Tidak.
  • Jika telah mengkonfirmasi kesesuaian data di atas, maka pembuatan Akun telah selesai.

Baca juga: Intip Gaji dan Tunjangan Kadinkes hingga Kepala Puskesmas di Jakarta

Setelah pembuatan akun pendataan Non-ASN rampung, langkah selanjutnya adalah melakukan cetak kartu informasi akun.

Tenaga Non-ASN dapat melakukan pencetakan Kartu Informasi Akun dengan klik Cetak Informasi Pendaftaran, dan masuk / login ke akun yang telah dibuat dengan klik Lanjutkan Login Pendaftaran.

Dengan login akun pendataan Non-ASN 2022, maka pendaftar sudah bisa melanjutkan proses pendaftaran dengan melakukan pengisian data.

Baca juga: Penasaran Berapa Gaji Kepala Desa? Cek Besaran Gaji Perangkat Desa 2022

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Whats New
Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com