Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Pemerintah Bagi-bagi Paket kompor Listrik Gratis | Duduk Perkara Kasus Kresna Life

Kompas.com - 22/09/2022, 05:38 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

1. Pemerintah Bagi-bagi Paket Kompor Listrik Gratis Seharga Rp 1,8 Juta

Pemerintah memastikan akan memberikan paket kompor listrik kepada 300.000 penerima. Adapun paket tersebut diberikan secara gratis sebagai implementasi dari program konversi kompor yang menggunakan elpiji 3 kg ke kompor listrik.

Sekjen Kementerian ESDM Rida Mulyana mengungkapkan, paket kompor listrik diberikan kepada masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Satu paket terdiri dari kompor listrik dua tungku, satu alat masak, dan satu miniature circuit breaker atau MCB. Satu paket kompor listrik siap pakai itu nilainya seharga Rp 1,8 juta.

"Rencananya tahun ini 300.000 (penerima). Jadi satu rumah itu dikasih satu paket, kompornya sendiri, alat masaknya sendiri, dana dayanya dinaikin,” ujar Rida, dikutip pada Rabu (21/9/2022).

Selengkapnya baca di sini

2. PLN: Konversi Elpiji ke Kompor Listrik Bisa Hemat Rp 8.000 Per Kg

PT PLN (Persero) sedang melakukan uji coba konversi kompor elpiji ke kompor listrik atau kompor induksi di berbagai kota.

Direktur Utama PT PLN Darmawan Prasodjo menyebut dalam program konversi kompor elpiji ke kompor listrik, masyarakat bisa hemat hingga Rp 8.000 per kilogram elpiji.

“Jadi dari per kilogram gas elpiji yang dikonversi ke kompor listrik, terdapat penghematan biaya sekitar Rp 8.000 per kilogram gas elpiji,” kata Darmawan di Kantor Pusat PLN di Jakarta, Rabu (21/9/2022). Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR RI, Rabu (14/9/2022),

Darmawan Prasodjo mengatakan, dengan menggunakan kompor induksi masyarakat bisa memasak dengan lebih hemat 10-15 persen dibandingkan dengan kompor elpiji.

“Menggunakan kompor induksi biaya memasaknya bisa lebih hemat 10-15 persen,” lanjutnya.

Selengkapnya baca di sini

3. Duduk Perkara Kasus Kresna Life, Perusahaan Asuransi Jiwa yang Alami Gagal Bayar

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) baru saja menetapkan tersangka dalam kasus penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) asuransi PT Kresna Life.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menetapkan Direktur Utama PT Kresna Life dengan inisial KS sebagai tersangka.

Lalu, bagaimana awal mula kasus gagal bayar yang menimpa Kresna Life ini terjadi?

Dirut Kresna Life tersangka diawali dengan delapan laporan polisi dari kurun waktu April hingga November 2020 dengan nomor LP/B/0657/XI/2020/Bareskrim tertanggal 18 November 2020.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com