Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hati-hati, Pinjol Ilegal Bakal Teror Korbannya dengan Cara Ini

Kompas.com - 22/09/2022, 19:11 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyebutkan sekurang-kurangnya terdapat dua ciri dari pinjaman online (pinjol) ilegal.

Pertama, pinjol ilegal akan menggunakan dan menyebarkan data pribadi nasabahnya.

Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah mengatakan, masyarakat perlu hati-hati dan jangan sampai menggunakan pinjol ilegal.

"Terlambat satu hari, kita langsung dibuatkan WhatsApp grup buronan pinjol, yang isinya adalah 50 orang terpenting yang sering berkomunikasi dengan kita dalam tiga bulan terakhir," kata dia dalam webinar Sosialisasi dan Edukasi dengan Komunitas Guru Solusi Pinjaman Pintar Bagi Para Guru dan Waspada Pinjol Ilegal, Kamis (22/9/2022).

Baca juga: SWI Sudah Blokir 426 Pinjol Ilegal hingga Pertengahan 2022

Ia menambahkan, pinjol ilegal juga melakukan penagihan dengan model teror, intimidasi, dan menerapkan biaya bunga yang tinggi.

Sementara, Deputi Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengembangan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Munawar Kasan menambahkan, pinjol ilegal adalah perusahaan lending yang melakukan bisnis di Indonesia tetapi tidak melalui izin di OJK.

Munawar menjelaskan, pinjol ilegal bisa menerapkan bunga 1 sampai 2 persen per hari.

"Denda juga tidak jelas, misal total pembayaran harusnya Rp 1,2 juta kemudian saya terlambat 2 hari langsung jadi Rp 1,5 juta, pokoknya seenaknya sendiri," jelas dia.

Selain itu pinjol ilegal juga melakukan penagihan pinjaman secara kasar disertai ancaman. Pinjol ilegal juga biasanya meminta akses data pribadi secara berlebihan.

"Kalau pinjol yang legal, akses data pribadi itu tidak boleh berlebihan. Data itu ya terkait dengan transaksinya saja, tidak boleh akses data gambar, galeri," urai dia.

Sayangnya, Munawar menjelaskan pelaku pinjol ilegal ini rata-rata sulit dideteksi. Berdasarakan penelusurannya, server, sistem elektronik, dan aplikasi dari pinjol ilegal ini biasanya berada di luar negeri.

Lebih jauh, pinjol ilegal biasanya menawarkan pinjaman melalui pesan pribadi. "Pinjol legal tidak boleh itu," tegas dia.

Munawar menekankan, pinjol yang memiliki izin tidak diperkenankan melakukan penawaran melalui aplikasi pesan misalnya SMS atau Whatsapp.

Baca juga: Kini Masyarakat Bisa Curhat soal Pinjol di Warung Waspada Pinjol, Cek Jadwalnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com