Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suku Bunga Acuan BI Naik, Bank Bakal Segera Kerek Bunga Kredit?

Kompas.com - 23/09/2022, 10:09 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) telah dua kali menaikkan suku bunga acuannya di 2022, yaitu sebesar 25 basis poin (bps) pada Agustus dan 50 bps pada September. Kini suku bunga acuan BI berada di 4,25 persen.

Kepala Ekonom Bank Central Asia (BCA) David Sumual mengatakan, perbankan masih belum terlihat akan menaikkan suku bunga kreditnya meski BI sudah menaikkan suku bunga acuan sebanyak 2 kali.

Kendati demikian, kemungkinan akan ada beberapa perbankan yang mulai menaikkan suku bunga kreditnya lantaran likuiditas perusahaan terbatas.

Baca juga: Suku Bunga dan Biduk Kebijakan Bank Indonesia

"Belum (akan menaikkan bunga kredit) kelihatannya. Time deposit dan lending rate masih relatif stabil. Hanya ada satu dua bank yang sudah naikkan suku bunga deposito mungkin karena likuiditasnya terbatas tapi sebagian besar belum," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, dikutip Jumat (23/9/2022).

Berdasarkan data BI, pada Agustus 2022, rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) masih tinggi mencapai 26,52 persen.

Permodalan perbankan juga tetap kuat dengan rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) Juli 2022 tetap tinggi sebesar 24,86 persen. Seiring dengan kuatnya permodalan, risiko tetap terkendali yang tercermin dari rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) pada Juli 2022 yang tercatat 2,90 persen (bruto) dan 0,82 persen (neto).

Likuiditas perbankan pada Agustus 2022 tetap terjaga didukung pertumbuhan DPK sebesar 7,77 persen secara yoy, meskipun lebih rendah dibandingkan pertumbuhan pada Juli 2022 sebesar 8,59 persen.

Dengan melihat kondisi likuiditas perbankan yang masih terjaga, David memperkirakan perbankan nasional baru akan menaikkan suku bunga kreditnya saat akhir tahun 2022.

"Tergantung kondisi likuiditas juga. Perkiraan saya makan baru akhir tahun naik," kata David.

Sementara itu, Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, pengaruh kenaikan suku bunga acuan ke kenaikan suku bunga perbankan seperti kredit akan lebih lambat selama pandemi Covid-19.

Pasalnya, selama pandemi likuiditas perbankan menjadi longgar karena masyarakat banyak yang menahan dananya di perbankan. Berbeda dengan kondisi sebelum pandemi.

"Kami melihat bahwa kenaikan BI rate itu pengaruhnya terhadap kenaikan suku bunga perbankan akan lebih lambat dari kondisi-kondisi sebelum Covid-19. Eastisitasnya akan lebih rendah dari sebelum Covid-19 karena likuiditas yang longgar," ujar Perry saat konverensi pers, Kamis (22/9/2022).

Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti menambahkan, saat ini kondisi di pasar bunga deposito, bunga dana, hingga bunga kredit masih belum kembali normal seperti sebelum pandemi.

Hal ini tercermin dari saat BI menaikkan suku bunga acuan di Agustus kemarin sebesar 25 bps, suku bunga dana justru turun 4,4 bps jadi 2,9 persen dan kredit turun 48 bps jadi 8,94 persen.

Oleh karenanya, kata Destry, dampak dari kenaikan suku bunga acuan BI di September ini diperkirakan akan membutuhkan waktu hingga 2 kuartal untuk kemudian disesuaikan oleh perbankan.

"Apa yang kami lakukan dengan 50 bps butuh waktu untuk melihat tranmsisi sampai 2 kuartal, ini nanti melihat dampaknya," ucap Destry.

"Namun kondisi saat ini likuiditas masih banyak, kami memperkirakan pengaruh ke perbankan gak akan signifikan. Kami akan memantau industri, kita melihat likuiditas masih ample namun perlu juga melihat secara granular," tambahnya.

Baca juga: Ini Alasan BI Naikkan Suku Bunga Acuan 50 Basis Poin

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Naik Selama Ramadan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Whats New
Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Work Smart
PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

Whats New
Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Whats New
Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Whats New
ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com