Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Angkutan Penyeberangan Belum Kunjung Naik, Pengusaha: Kita Khawatir Industri Ini Lumpuh

Kompas.com - 23/09/2022, 14:08 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Khoiri Soetomo mengatakan, hingga saat ini, pemerintah belum kunjung menerapkan penyesuaian tarif baru untuk angkutan penyeberangan.

"Sampai dengan hari ini saya masih belum menerima kabar baik dari Kemenhub terkait Keputusan Menteri Perhubungan (KM) 172 tahun 2022 yang seharusnya Senin jam 00.00 kemarin diberlakukan," kata Khoiri saat dihubungi Kompas.com, Jumat (23/9/2022).

Khoiri mengatakan, para pengusaha khawatir, apabila tarif baru tak kunjung diterapkan industri angkutan penyeberangan akan lumpuh.

Baca juga: Tarif Angkutan Penyeberangan Belum Naik, Menhub: 2-3 Hari Aturannya Kita Finalkan

Padahal, kata dia, industri angkutan penyeberangan berkontribusi terhadap perekonomian nasional.

"Saya sangat khawatir kalau ini terus berlangsung industri ini bakal lumpuh dan akhirnya para pengusaha penyeberangan nasional akan mati satu persatu dan akan digantikan oleh para pemodal asing dalam jangka panjang," ujarnya.

Khoiri mengatakan, saat pemerintah menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), angkutan penyeberangan tak serta merta langsung menyesuaikan tarif di lapangan.

Ia mengatakan, aturan tarif ini diatur sangat ketat, bahkan penjualan tiket ditangai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam hal ini PT ASDP sehingga pemerintah mengetahui secara detail biaya dan pendapatan para pengusaha.

Sementara, saat ini, para pengusaha harus merogoh kocek lebih untuk menambah kekurangan biaya BBM.

"Keberadaan industri ini sangat vital dan tidak tergantikan, mestinya keputusan yang sudah dibuat segera dijalankan, meskipun presentasenya masih jauh dari harapan," tuturnya.

Lebih lanjut, Khoiri berharap Presiden Joko Widodo segera menyelamatkan industri penyeberangan dengan menerapkan tarif baru sebagai upaya pemulihan perekonomian nasional.

Ia juga mengatakan, pihaknya akan terus melakukan aksi damai di lintasan masing-masing sampai aturan baru tersebut penyesuaian tarif diterbitkan Kemenhub.

"Mulai kemarin (Kamis) teman teman DPC GAPASDAP melakukan aksi damai di lintasan masing masing dan terus berlangsung sampai KM 172 yang telah diterbitkan diberlakukan. Ini akan terus kami lakukan sampai tuntutan kami dipenuhi," ucap dia.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pihaknya akan segera memfinalkan aturan baru terkait penyesuaian tarif angkutan penyeberangan akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

"Insya Allah 2-3 hari ini akan kita finalkan, kita lagi bahas," kata Budi saat ditemui di Gerbang Tol Gabus, Jalan Sriamur, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (20/9/2022).

Budi mengatakan, dalam menentukan tarif baru angkutan penyeberangan ini, pihaknya mendengar aspirasi seluruh pihak baik penumpang angkutan dan pengusaha.

"Kita akan bahas kita dengar semua pihak pelaku usaha para supir truk juga mereka yang akan menyeberang kita akan dengar aspirasinya," ujarnya.

Baca juga: Tarif Angkutan Penyeberangan Tak Kunjung Naik, Pengusaha Ancam Hentikan Operasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Whats New
Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Work Smart
PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

Whats New
Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Whats New
Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Whats New
ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Whats New
Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

BrandzView
Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Whats New
Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai yang Benar

Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai yang Benar

Whats New
Pemerintah Belum Berencana Revisi Permendag soal Pengaturan Impor

Pemerintah Belum Berencana Revisi Permendag soal Pengaturan Impor

Whats New
Sebanyak 15 Proyek CCS/CCUS dalam Tahap Studi, Direncanakan Beroperasi Mulai 2030

Sebanyak 15 Proyek CCS/CCUS dalam Tahap Studi, Direncanakan Beroperasi Mulai 2030

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com