Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendag Musnahkan Produk Elektronik hingga Pakaian Impor Ilegal Senilai Rp 11 Miliar

Kompas.com - 25/09/2022, 13:08 WIB
Yohana Artha Uly,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) memusnahkan barang-barang impor hasil pengawasan tata niaga impor senilai Rp 11 miliar.

Pemusnahan barang-barang impor ilegal dilakukan setelah melalui kawasan pabean (post border). Adapun kegiatan pemusnahan dilakukan di kawasan pergudangan Jaya Park, Sidoarjo, Jawa Timur pada Sabtu (24/9/202).

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, tindakan pemusnahan barang-barang impor ilegal senilai Rp 11 miliar itu merupakan tindak lanjut dari kegiatan pemeriksaan dan pengawasan tata niaga impor setelah melalui kawasan pabean.

"Pengawasan itu dilakukan pada Januari-September 2022 di wilayah kerja Balai Pengawasan Tertib Niaga Surabaya. Produk-produk itu terbukti diimpor secara ilegal atau tidak berdasarkan regulasi impor,” ujarnya seperti dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (24/9/2022).

Baca juga: Bertemu Menteri Kanada, Mendag Zulhas Bahas Hubungan Dagang

Ia menjelaskan, pemusnahan barang impor ilegal dilakukan terhadap 15 jenis produk impor, di antaranya kategori produk elektronik, produk kehutanan, produk plastik, dan produk pakaian.

Importir produk-produk itu tidak memiliki perizinan impor yang dipersyaratkan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Maka kegiatan pemusnahan pun dilakukan sebagai salah satu upaya agar para pelaku usaha dapat tertib secara hukum dan menaati peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan dalam melaksanakan kegiatan usahanya.

Terutama untuk importasi komoditi post border yang telah diatur dalam Permendag Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor setelah melalui Kawasan Pabean (Post Border).

Menurut Zulhas, sapaan akrabnya, selama ini pemerintah telah memberikan banyak kemudahan bagi pelaku usaha dalam melakukan kegiatan usahanya. Misalnya, kemudahan pengurusan perizinan, keringanan di bidang fiskal, mempersingkat waktu arus masuk barang, dan pembinaan terhadap pelaku usaha.

“Untuk itu, sudah sepatutnya pelaku usaha juga tertib hukum dalam melaksanakan kegiatan usahanya,” tegas dia.

Baca juga: Mendag Zulhas: Kenaikan Harga BBM Belum Memengaruhi Harga Barang Kebutuhan Pokok

Senada, Direktur Jenderal PKTN Kemendag Veri Anggrijono berharap para pelaku usaha selalu menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan dalam melakukan kegiatan usahanya. Ia memastikan, bakal tegas menindak 'kecurangan' pelaku usaha yang memasukan barang impor ilegal.

“Kami akan tegas dalam menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak ada kompromi bagi pelaku usaha yang tidak taat atau menyalahgunakan aturan,” ungkapnya.

Sebegai informasi, saat ini Kemendag baru memiliki empat Balai Pengawasan Tertib Niaga yang berada di empat kota besar yaitu Medan, Surabaya, Makassar, dan Bekasi. Tujuan pembentukan yaitu sebagai ujung tombak pengawasan bidang perdagangan di daerah bersama dengan instansi terkait.

Adapun mengingat luas cakupan wilayah Indonesia, Kemendag berencana meningkatkan jumlah balai pengawasan. Sehingga dapat meningkatkan upaya perlindungan konsumen, melindungi industri dalam negeri dan kepentingan nasional di seluruh Indonesia, serta memperlancar pelaksanaan kegiatan pengawasan di daerah.

Baca juga: Mendag Zulhas Ajak Produsen Sepatu Nike Bangun Pabrik di Lampung

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com