Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Seminggu Produk Daging Sapi dan Turunannya Dilarang Masuk ke Kupang, Kenapa?

Kompas.com - 25/09/2022, 20:38 WIB
Elsa Catriana,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Produk daging sapi beserta turunannya seperti abon sapi, yogurt, hingga susu dilarang masuk ke wilayah Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) sejak seminggu yang lalu.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) Roy Nicholas Mandey mengatakan, larangan tersebut diinstruksikan oleh Gubernur Kupang karena adanya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

"Tiba-tiba keluar instruksi Gubernur bahwa daging sapi dilarang masuk beserta seluruh turunannya. Di kupang ada instruksi Gubernur yang menetapkan seluruh daging sapi dan produk turunannya tidak boleh masuk, dikarantina karena PMK, sudah seminggu," ujarnya saat ditemui di Jakarta, Minggu (25/9/2022).

Baca juga: Antisipasi Penyebaran PMK, Kemenhub Optimalkan Kapal Ternak Pendukung Swasembada Daging

Terkait larangan tersebut, Roy mengatakan, dirinya sudah berkomuniksi dan menanyakan perihal tersebut kepada Kementerian Perdagangan hingga BPOM yang memiliki poksi untuk mengatur karantina.

"Ini kan yang membuat akhirnya hanya barang itu (daging sapi dan turunannya) kosong, seperti abon sapi, yogurt, susu. Kemudian segala hal yang turunannya produk sapi itu bagaimana saat ini sedang diobservasi oleh BPOM," ungkap Roy.

Roy mengaku dengan adanya larangan produk daging sapi masuk ke Kupang ini membuat pihaknya memiliki tugas tambahan untuk menjelaskan ke masyarakat karena produk-produk turunan daging sapi tidak ditemukan di pasar ritel di wilayah Kupang.

Baca juga: Pemerintah: PMK Ada, tetapi Bisa Dikendalikan dan Tidak Membahayakan Manusia

"Kalau memang takut daerahnya masuk sapi yang ada PMK, ini kan Indonesia ada 34 provinsi dan 516 Kabupaten/Kota, masyarakat yang menanyakan kami, kan kami yang harus menjawab kenapa enggak ada susu? kenapa enggak ada abon? kenapa engga ada yogurt? nah kan kesulitannya di kami nanti," jelas Roy Mandey.

"Artinya begini kalo memang itu merupakan bagian yang menjadi satu larangan mestinya harus ada koordinasi antara Pemerintah Daerah dan Pusat, BPOM misalnya. Bukan serta merta dari daerah karena kan musti diverifikasi dong, bagaimana kondisnya sehingga daging apasih yang sebenarnya (boleh ) masuk ke sana yah kemudian memberi dampak apa. Karena kemudian PMK ini di banyak daerah dari 514 kabupaten, tapi kenapa cuma kota ini," sambung Roy.

Baca juga: Pemerintah Dorong Percepatan Penanganan PMK di Daerah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com