Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gagal Terima BSU 2022 akibat Rekening Bermasalah, Ini Solusi Kemnaker

Kompas.com - 26/09/2022, 12:00 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Terdapat ratusan ribu pekerja yang gagal memperoleh bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT subsidi gaji 2022, yang salah satunya disebabkan oleh rekening bermasalah.

Seperti diketahui, saat ini pencairan BSU 2022 bagi para pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 telah memasuki tahap ketiga.

Adapun BSU tahun ini dicairkan secara bertahap, dimulai sejak awal September lalu dan akan disalurkan hingga bulan Desember mendatang.

Penyaluran BSU tahun 2022 dilakukan melalui transfer ke rekening masing-masing penerima, sehingga memastikan nomor rekening masih aktif dan sesuai data pribadi sangatlah penting untuk memperlancar proses pencairan BSU.

Baca juga: Cara Pencairan BSU 2022 bagi Pekerja dengan Rekening Bank Swasta

Penjelasan Kemnaker terkait rekening bermasalah

Melalui akun resmi Twitter Kemnaker, @KemnakerRI, penerima BSU yang tidak kunjung tersalurkan karena ditemukan rekening bermasalah, maka dapat melakukan perbaikan data.

Tidak tersalurkannya dana BSU 2022 karena rekening sudah tidak aktif atau tidak valid, bisa dilakukan pemuthakiran atau perbaikan data rekening melalui HRD perusahaan. Perbaikan data ini akan disampaikan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Apabila pemutakhiran atau perbaikan data tidak bisa dilakukan maka penyaluran bisa melalui PT Pos Indonesia.

Baca juga: Pekerja Penerima BSU 2022 Tak Punya Rekening Himbara? Ini Kata BPJS Ketenagakerjaan

Cara cek penerima BSU secara online

Terdapat dua cara pengecekan penerima BSU atau BLT subsidi gaji 2022 secara online, yaitu melalui laman kemnaker.go.id dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id sebagai berikut:

- Laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Pengecekan penerima BSU 2022 melalui laman BPJS Ketenagakerjaan dilakukan dengan cara berikut ini:

  1. Akses laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Di halaman utama, gulir ke bagian bawah dan akan tersedia fitur “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”
  3. Isikan NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone, dan alamat e-mail aktif
  4. Setelah seluruh data yang disikan benar, klik tombol “Lanjutkan”. Sistem akan mencari data sesuai yang Anda inputkan.

Jika data yang dimasukkan tersebut termasuk ke calon penerima BSU, akan muncul notifikasi seperti ini: “Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022”.

Terkait dengan status penetapan sebagai penerima BSU 2022 dan penyaluran dana bantuan sebesar Rp 600.000 dapat diakses melalui laman kemnaker.go.id.

Baca juga: BSU 2022 Tahap 3 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penyalurannya

- Laman Kemnaker, kemnaker.go.id

Cara mengecek penerima BSU 2022 melalui laman kemnaker.go.id sebagai berikut:

  • Akses laman https://kemnaker.go.id
  • Untuk mengakses status penerima BSU harus mempunyai akun, sehingga lakukan pendaftaran jika belum memiliki akun
  • Setelah melengkapi pendaftaran akun, aktivasi menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor handphone
  • Masuk atau login menggunakan akun yang telah terdaftar, lalu lengkapi biodata, seperti foto profil, status pernikahan hingga tipe lokasi
  • Setelah itu cek pemberitahuan yang menginformasikan status penerima dan pencairan BSU 2022.

Berikut detail pemberitahuan yang akan muncul di laman kemnaker.go.id:

Tangkapan layar notifikasi atau pemberitahuan mengenai penerima BSU atau BLT subsidi gaji 2022kemnaker.go.id Tangkapan layar notifikasi atau pemberitahuan mengenai penerima BSU atau BLT subsidi gaji 2022

Baca juga: Apakah Pekerja Bisa Daftar Program BSU 2022 secara Mandiri?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com