Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BSU Tahap III Cair, Ini Cara Daftar Akun dan Cara Cek Status via kemnaker.go.id

Kompas.com - 26/09/2022, 12:26 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 3 atau subsidi gaji tahap III telah disalurkan hari ini (26/9/2022). Hal ini diungkapkan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri.

Putri bilang, subsidi gaji sebesar Rp 600.000 ini, akan disalurkan kembali kepada 1,3 juta lebih pekerja yang telah lama menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"BSU 2022 tahap III cair hari ini tanggal 26 September 2022, untuk 1.357.722 orang pekerja penerima BSU," kata dia dihubungi Kompas.com, Senin.

Baca juga: Gagal Terima BSU 2022 Akibat Rekening Bermasalah, Ini Solusi Kemnaker

Sementara itu, untuk penyaluran BSU tahap II yang tidak lolos verifikasi data mencapai 420.447 pekerja. Sedangkan yang tidak lolos menerima subsidi gaji pada tahap tersebut 420.447 orang.

"BSU tahap II yang tidak lolos verifkasi karena sudah menerima bantuan sosial lain dan juga verifikasi status pekerjaan (bukan ASN, TNI, Polri) adalah sebanyak 420.447 orang. Yang tidak lolos tahap II akibat nomor rekening tidak aktif, terblokir, tutup atau tidak valid sebanyak 362.83," lanjut Putri.

Perlu diketahui bagi para pekerja, untuk bisa mendapatkan BSU harus memenuhi syarat sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.

Baca juga: BSU 2022 Tahap 3 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penyalurannya

 


Syaratnya berupa:

1. Menjadi peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022;

2. Syarat penerima BSU lainnya yaitu Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK;

3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh);

4. Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Banpres Produktif untuk Usaha Mikro pada tahun berjalan, dan dikecualikan untuk PNS dan TNI/Polri.

Baca juga: Ini Cara Daftar Akun untuk Cek BLT Subsidi Gaji 2022 di kemnaker.go.id

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com