Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker: Jika Pekerja Tidak Ikut Program Jamsostek, Tidak Ada Jalan Dapatkan BSU

Kompas.com - 26/09/2022, 13:29 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah kembali meminta para pengusaha mendaftarkan para pekerjanya jadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) atau BPJS Ketenagakerjaan.

Sebab kata Menaker, hanya pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan saja yang akan menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji dari pemerintah.

"Jika para pekerja tidak diikutkan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, berarti tidak ada jalan untuk mendapatkan BSU 2022," katanya dikutip melalui siaran pers Kemenaker, Senin (26/9/2022).

Baca juga: BSU Tahap III Cair, Ini Cara Daftar Akun dan Cara Cek Status via kemnaker.go.id

Lebih lanjut Ida memaparkan, untuk menerima BSU, pekerja harus memenuhi syarat selain menjadi peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022, penerima BSU merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

Syarat lainnya yaitu mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta, diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Bantuan Presiden (Banpres) Produktif untuk usaha mikro pada tahun berjalan, dan dikecualikan untuk PNS dan TNI/Polri.

"Untuk BSU 2022 ini berlaku nasional (seluruh Indonesia). Syarat-syarat itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022," kata Ida.

Menaker bilang, subsidi gaji sebesar Rp 600.000 ini dalam rangka meringankan para pekerja/buruh dalam memenuhi keperluan sehari-hari sebagai akibat dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Baca juga: Gagal Terima BSU 2022 Akibat Rekening Bermasalah, Ini Solusi Kemnaker


"BSU ini adalah pengalihan subsidi BBM yang diterima langsung oleh para pekerja/buruh. Mudah-mudahan BSU ini memberikan manfaat yang besar untuk para pekerja/buruh di Indonesia," jelasnya.

Untuk target penerima BSU 2022 sejumlah 14.639.675 pekerja/buruh dengan total anggaran Rp 8.804.969.750.000. Dalam hal penyaluran subsidi gaji, khusus untuk wilayah Sulawesi Tenggara sudah tersalurkan kepada 19.286 pekerja/buruh.

Menaker akan mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meninjau secara langsung penyaluran manfaat bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau subsidi upah (BSU) di Sulawesi Tenggara. Rencananya acara tersebut akan berlangsung di Kantor Pos Bau Bau dan Kantor Pos Buton, pada Selasa (27/9/2022).

Menaker menuturkan bahwa BSU merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada para pekerja dan pengusaha yang telah menyertakan para pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

Baca juga: BSU 2022 Tahap 3 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penyalurannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com