Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Pulihkan Ratusan Izin Pertambangan yang Sempat Bermasalah

Kompas.com - 26/09/2022, 18:40 WIB
Yohana Artha Uly,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan, pemerintah telah memulihkan ratusan izin usaha pertambangan (IUP) yang sebelumnya dicabut karena bermasalah. Pemulihan dilakukan setelah perusahaan mengajukan keberatan dan melakukan perbaikan.

Ia menjelaskan, pada awal tahun pemerintah telah mencabut 2.078 izin pertambangan perusahaan karena tidak berkegiatan meski sudah diberikan izin usaha atau tidak pernah menyampaikan rencana kerja dan anggaran belanja (RKAB) sejak tahun 2017.

Namun, pemerintah tetap membuka ruang untuk perusahaan-perusahaan tersebut melakukan penyelesaian permasalahan, termasuk mengajukan keberatan. Kini sudah memasuki tahap ketiga pemulihan izin pertambagan yang dilakukan oleh pemerintah.

Baca juga: Bahlil: Konyol, Sebagian Izin Usaha Pertambangan Digadaikan di Bank

"Kami lakukan pemulihan, yang melakukan keberatan itu kurang lebih sekitar 700 perusahaan. Itu sudah kami proses di satgas, di mana dari 213 perusahaan yang awal kami melakukan pengecekan atas keberatan, itu yang lolos 83-90 izin dan kami sudah pulihkan di tahap pertama," jelasnya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Investasi/BKPM, Jakarta, Senin (26/9/2022).

Kemudian pada tahap kedua ada sekitar 219 IUP yang sedang dalam proses evaluasi. Bahlil mengatakan, sejauh ini sebanyak 115 IUP yang telah memenuhi syarat pemulihan, meski demikian proses pemulihannya masih berlangsung.

"Izin ini lebih banyak galian C, ini adalah pengusaha UMKM yang ada di daerah, kemudian urukan, dan batu-batu ciping," kata dia.

Baca juga: Penegakkan Hukum, Kunci Atasi Praktik Pertambangan Tak Berizin

Lalu untuk sekitar 300 IUP lainnya yang mengajukan keberatan, akan dilakukan evaluasi pada tahap ketiga. Dia bilang, evaluasi tahap ketiga kemungkinan baru akan rampung pada Oktober 2022 mendatang.

Ia menegaskan, pengurusan pemulihan izin pertambangan oleh pemerintah tidak bisa 'dilobi-lobi'. Bahlil menekankan, pengusaha bisa langsung mendatangi pemerintah untuk mengajukan keberatan, namun dipastikan akan diproses secara adil.

"Jangan dengar orang lain yang bisa mengatakan bahwa 'nanti bisa diurus dengan cara B, cara B' itu jangan percaya pengusaha. Silahkan saja datang ke satgas, kalau memang benar punya (bukti yang menyatakan keberatan), pasti akan dikembalikan (perizinannya), Tetapi kalau enggak benar, mau dengan cara apapun, itu saya yakinkan enggak akan bisa, karena kami akan sangat fair di satgas ini," pungkasnya.

Baca juga: Pemerintah Cabut 2.065 Izin Usaha Pertambangan Seluas 3,1 Juta Hektar

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

Whats New
Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Whats New
IHSG dan Rupiah Kompak Menguat di Akhir Sesi 23 April 2024

IHSG dan Rupiah Kompak Menguat di Akhir Sesi 23 April 2024

Whats New
Rupiah Diramal Bisa Kembali Menguat di Bawah Rp 16.000 Tahun Ini

Rupiah Diramal Bisa Kembali Menguat di Bawah Rp 16.000 Tahun Ini

Whats New
Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usai Pemilu?

Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usai Pemilu?

Whats New
Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Whats New
Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Whats New
Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Whats New
Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Whats New
Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Whats New
Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Whats New
KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

Whats New
Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Whats New
Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Whats New
Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com