Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Garuda Indonesia Ajukan Rekognisi Putusan Homologasi di AS

Kompas.com - 26/09/2022, 19:40 WIB
Kiki Safitri,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Maskapai nasional Garuda Indonesia secara resmi telah mengajukan permohonan Chapter 15 ke pengadilan di Amerika Serikat (AS) pada hari Jumat (23/9/2022) lalu. Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra mengatakan, pengajuan Chapter 15 ini adalah sebagian dari restrukturisasi Garuda Indonesia.

Adapun Chapter 15 merupakan mekanisme atas pengakuan (recognition) putusan homologasi dalam tahapan PKPU yang telah dilalui, di negara lain yang melibatkan debitor, aset, kreditor, dan pihak lain dari lebih satu negara. Chapter 15 juga mengatur kerja sama antara pengadilan AS dan pengadilan asing serta otoritas di negara lain yang terlibat dalam lintas negara.

“Dengan ratusan kreditur termasuk di dalamnya kreditur asing, kami memahami bahwa diperlukan berbagai langkah untuk memastikan perjanjian perdamaian sebagaimana yang telah disepakati oleh lebih dari 95 persen kreditur melalui PKPU dapat terimplementasikan dengan baik,” kata Irfan dalam siaran pers, Senin (26/9/2022).

Baca juga: Raker dengan Komisi XI DPR, Bos Garuda Jelaskan Hasil PKPU

Irfan mengungkapkan, pengajuan permohonan Chapter 15 tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan homologasi PKPU yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada bulan Juni lalu.

"Proses PKPU yang dijalankan Garuda bersama segenap pemangku kepentingan mengedepankan prinsip kehati-hatian serta memastikan aspirasi seluruh kreditur dapat terseleraskan dengan kemampuan pemenuhan kewajiban usaha Perusahaan," jelas Irfan.

Sebagai informasi. proses PKPU yang dijalankan Garuda bersama segenap pemangku kepentingan selama lebih dari 6 bulan lamanya. Melalui pengajuan permohonan Chapter 15, Irfan berharap dapat memberikan kepastian hukum bagi debitur maupun seluruh kreditur khususnya kreditur yang berada dalam yurisdiksi Amerika Serikat.

Baca juga: Sri Mulyani Usul Tambah PMN Rp 15,5 Triliun buat Bangun Jalan Tol hingga Perawatan Pesawat Garuda

"Melalui pengajuan permohonan Chapter 15 ini diharapkan menjadi komitmen berkelanjutan Garuda atas kepercayaan dan dukungan yang telah diberikan oleh lebih dari 95 persen kreditur dalam proses PKPU, atas upaya Garuda memberikan landasan hukum yang kuat atas pemenuhan kewajiban usaha terhadap kreditur,” jelasnya.

Irfan juga memastikan langkah-langkah restrukturisasi Garuda Indonesia selama ini bisa mendorong pemulihan kinerja, yang mana akan berdampak juga pada kegiatan mitra usaha perusahaan penerbangan plat merah ini.

“Dengan memaksimalkan langkah-langkah pemulihan kinerja, diharapkan memberikan nilai optimal dalam kolaborasi bisnis dengan seluruh mitra usaha," tegas Irfan.

Baca juga: Bakal Disuntik APBN, Kemenkeu Prediksi Garuda Mulai Untung Tahun Ini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com