Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji Tersendat, Guru PPPK dan Honorer di Bandar Lampung Mengadu ke Hotman Paris

Kompas.com - 26/09/2022, 21:20 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan honorer dari Bandar Lampung, mendatangi Kopi Jhony di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Para guru tersebut mengadu terkait tidak dibayarkannya gaji kepada pengacara ternama Hotman Paris Hutapea. Aduan ini diunggah melalui postingan video Instagram @hotmanparisofficial.

"Halo Bapak Menteri Pendidikan, junior saya Pak Nadiem Makarim, halo Bapak Menteri Dalam Negeri, Pak Tito, halo Gubernur Bandar Lampung, halo Wali Kota Bandar Lampung, halo DPRD Bandar Lampung, dan juga KPK perlu turun," sapa Hotman dalam video tersebut, Senin (26/9/2022).

Baca juga: Pesan Menteri PAN-RB ke ASN Guru: Belum 5 Tahun Mengabdi, Jangan Minta Mutasi

Hotman Paris menyebut, sebanyak 1.166 guru honorer dan PPPK hingga saat ini belum mendapatkan gaji. Padahal, para guru tersebut sebelum mendatangi Hotman, telah melayangkan surat tuntutan ke Komisi X DPR RI, Kemendikbudristek, serta Pemerintah Bandar Lampung. Mirisnya, tuntutan mereka tidak digubris.

"Katanya uang untuk, ini apa namanya gaji untuk para guru ini sudah turun dari Kementerian Keuangan. Ada buktinya semua. Akan tetapi sampai hari ini, 1.166 guru ini belum gajian di Kota Bandar Lampung, dan mereka tetap bekerja sampai hari ini," ungkapnya.

Para guru dari Bandar Lampung ini mengatakan, selama ini mereka mendapatkan gaji dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp 150.000 per bulan. Sementara, dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), telah menyalurkan dana untuk para guru di Bandar Lampung sebesar Rp 43 miliar untuk tahap pertama. Kemudian, Rp 38 miliar untuk penyaluran tahap kedua.

Baca juga: Sri Mulyani Pastikan Tunjangan Profesi Guru Honorer Berlanjut Tahun 2023

Sayangnya, dana aliran tersebut untuk gaji mereka tersebut tidak sampai malah menunggak. "Mereka hanya terima gaji dari dana BOS Rp 150.000 sebulan, padahal dari Kementerian Keuangan sudah turun Rp 43 miliar, yang kedua Rp 38 miliar," jelas Hotman.

Maka dari itu, Hotman Paris meminta kepada Presiden Joko Widodo, Mendagri, Mendikbudristek untuk segera ke Bandar Lampung menyelesaikan persoalan tertunggaknya gaji para guru. Selain itu, dirinya meminta kepada KPK untuk menyelidiki dana aliran gaji para pegawai guru.

"Hotman 911 meminta kepada Bapak Menteri Dalam Negeri agar segera menurunkan Pak Irjen Kementerian Dalam Negeri, dan juga Menteri Pendidikan agar segera menurunkan Irjennya untuk turun ke Bandar Lampung untuk memeriksa ini," ucapnya.

"Juga kami memohon kepada KPK untuk turun karena menurut data di sini, memang ada transfer dari Kementerian Keuangan yang rencananya untuk menggaji mereka. Tetapi sampai sekarang belum gajian," sambung Hotman.

Diakhir video tersebut, para guru Bandar Lampung ini meminta pertolongan kepada Hotman agar mereka tidak dipecat usai menuntut gaji.

"Mohon kepada Bapak/Ibu Wali Kota (Bandar Lampung), jangan dulu dipecat orang-orang ini untuk memperjuangkan nasibnya," pungkasnya.

Baca juga: Didatangi Guru Honorer, Komisi X DPR Berencana Bentuk Pansus

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Whats New
Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Signifikansi 'Early Adopters' dan Upaya 'Crossing the Chasm' Koperasi Multi Pihak

Signifikansi "Early Adopters" dan Upaya "Crossing the Chasm" Koperasi Multi Pihak

Whats New
Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Whats New
Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Earn Smart
Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Whats New
Kembangkan Karier Pekerja, Bank Mandiri Raih Peringkat 1 Top Companies 2024 Versi LinkedIn

Kembangkan Karier Pekerja, Bank Mandiri Raih Peringkat 1 Top Companies 2024 Versi LinkedIn

Whats New
Cara Cek Angsuran KPR BCA secara 'Online' melalui myBCA

Cara Cek Angsuran KPR BCA secara "Online" melalui myBCA

Work Smart
10 Bandara Terbaik di Dunia Tahun 2024, Didominasi Asia

10 Bandara Terbaik di Dunia Tahun 2024, Didominasi Asia

Whats New
Rupiah Melemah, Utang Luar Negeri RI Naik Jadi Rp 6.588,89 Triliun

Rupiah Melemah, Utang Luar Negeri RI Naik Jadi Rp 6.588,89 Triliun

Whats New
Simak, Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Simak, Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Whats New
Pegadaian Catat Penjualan Tabungan Emas Naik 8,33 Persen di Maret 2024

Pegadaian Catat Penjualan Tabungan Emas Naik 8,33 Persen di Maret 2024

Whats New
BUMN Farmasi Ini Akui Tak Sanggup Bayar Gaji Karyawan sejak Maret 2024

BUMN Farmasi Ini Akui Tak Sanggup Bayar Gaji Karyawan sejak Maret 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com