Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat, Alur, Link, dan Cara Daftar Pendataan Non-ASN 2022

Kompas.com - 26/09/2022, 21:56 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) tengah melakukan pendataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN). Pendataan non-ASN dilakukan melalui laman pendataan-nonasn.bkn.go.id. 

Pendataan non-ASN ini merupakan upaya pemerintah untuk merealisasikan penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2019, status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah hanya terdiri dari 2 dua jenis, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca juga: Petrokimia Gresik Klaim Sukses Buat Pendapatan Petani Edamame di Jember Meningkat Jutaan Rupiah

Bagi Anda tenaga honorer di lingkungan pemerintahan baik pusat, daerah, hingga kementerian dan lembaga pemerintahan, sebaiknya segera melakukan pendataan non-ASN.

Syarat pendataan non-ASN

Mengacu pada Surat Menteri PARNB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga non-ASN di lingkungan Instansi Pemerintah, berikut persyaratan dan kategori pendataan non-ASN 2022:

  1. Berstatus tenaga honorer kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN
  2. Pegawai non-ASN yang bekerja pada instansi pemerintah
  3. Pembayaran gaji menggunakan APBN dan APBD, bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu, maupun pihak ketiga
  4. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja dan telah bekerja paling singkat selama 1 tahun pada 31 Desember 2021
  5. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021
  6. Masih aktif bekerja pada saat pendataan non-ASN.

Baca juga: Sri Mulyani Kasih Hadiah Uang Tunai 10 Provinsi yang Tekan Inflasi

Perlu diingat, tidak semua tenaga honorer masuk dalam pendataan non-ASN. Kriteria kelompok yang tidak masuk pendataan non-ASN di antaranya:

  1. Petugas kebersihan, pengemudi, satpam, atau jabatan lain yang dibayarkan oleh outsourcing.
  2. Pegawai yang Surat Kontrak (SK) di atas kontrak 2021.
  3. Badan Layanan Umum atau BLD
  4. Pegawai dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

Alur pendataan tenaga non-ASN

Pendataan tenaga non-ASN dimulai dari instansi masing-masing. Admin atau operator instansi mendaftarkan tenaga non-ASN yang masih bekerja sampai saat ini dan memenuhi persyaratan.

Setelah didaftarkan oleh instansi, tenaga non-ASN dapat membuat akun pendaftaran, dan selanjutnya dapat mengisikan informasi-informasi yang dibutuhkan, lalu tenaga non-ASN dapat mencetak hasil resume berupa kartu pendataan akun.

Instansi wajib melakukan verifikasi dan validasi dari data yang diinput dan dilengkapi oleh tenaga non-ASN.

Dalam waktu yang telah ditentukan, instansi harus melakukan finalisasi. Proses melengkapi informasi oleh tenaga non-ASN akan selesai saat instansi menyatakan finalisasi.

Terakhir, instansi wajib mengunggah Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM), sebagai hasil akhir pendataan tenaga non-ASN.

Baca juga: Resmikan Proyek QMB, Luhut: Kita Melihat Lahirnya Museum Industri Nikel yang Pertama Dalam Sejarah RI

Cara buat akun pendataan non-ASN

Sebagai informasi, pendataan tenaga honorer di laman pendataan-nonasn.bkn.go.id akan ditutup pada tanggal 30 September 2022 mendatang.

Sebelum daftar pendataan non-ASN 2022, pastikan telah mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Dokumen yang dibutuhkan untuk pembuatan akun pendataan non-ASN  terdiri dari:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
  • Kartu Keluarga
  • Ijazah
  • Pas foto
  • Swafoto/selfie
  • Surat Keputusan (SK) Jabatan
  • Bukti Pembayaran Gaji

Baca juga: Dalam Waktu Dekat, Nasabah Bank DKI Bisa Setor dan Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BCA

Dilansir dari situs pendataan non-ASN, berikut ini langkah-langkah untuk membuat akun bagi tenaga honorer:

  • Buka situs Portal Pendataan Tenaga Non-ASN Tahun 2022 di https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/
  • Pastikan bahwa data Anda sudah di daftarkan oleh Admin Instansi masing-masing dalam aplikasi pendataan non-ASN.
  • Membuat Akun Pendataan Tenaga Non-ASN dengan klik "Buat Akun". Akan tampil halaman "Langkah 1: Pengecekan Identitas". Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa data Anda sudah didaftarkan oleh Admin Instansi
  • Tenaga non-ASN melengkapi data-data yang harus diisikan sesuai dengan tampilan pada halaman "Langkah 1: Pengecekan Identitas" yaitu:  
    • Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP
    • Nomor Kartu Keluarga
    • Nama Lengkap sesuai KTP
    • Tempat Lahir sesuai KTP
    • Tanggal Lahir sesuai KTP
    • Nomor handphone aktif
    • Alamat e-mail pribadi yang aktif
    • Captcha yang tertera di layar
  • Jika telah melengkapi semua isian, klik "Lanjutkan". Apabila data Anda sudah didaftarkan Instansi maka akan tampil halaman "Langkah 2: Lengkapi Data"
  • Apabila data Anda belum didaftarkan pada aplikasi, maka akan muncul notifikasi “Ända Belum Didaftarkan oleh Admin Instansi”. Silakan melapor pada instansi masing-masing.
  • Tenaga non-ASN melanjutkan proses membuat akun dengan mengisikan data-data sesuai kolom-kolom isian. Perhatikan petunjuk pengisian pada setiap kolom. Password, Pertanyaan Pengaman, dan Jawaban Pengaman harus diingat dan dijaga kerahasiaannya oleh setiap calon pendaftar.
  • Setelah melengkapi data, lakukan unggah atau upload:
    • File scan berwarna KTP/Surat Keterangan Kependudukan asli yang berformat jpg/jpeg dengan ukuran maksimal 200 Kb
    • File pasfoto berwarna yang berformat jpg/jpeg dengan ukuran maksimal 200 Kb
  • Jika telah mengisi semua data dan mengunggah file, isikan kode CAPTCHA dan klik "Lanjutkan"
  • Langkah ketiga dalam pembuatan akun dilanjutkan dengan pengecekan ulang data. Tenaga non-ASN wajib melakukan pengecekan ulang terhadap data-data yang telah diisi pada Langkah 1 dan 2 :
    • Jika data-data diyakini telah sesuai maka silakan klik "Proses Pembuatan Akun"
    • Jika ingin melakukan perbaikan data klik "Kembali"
  • Pastikan semua data sesuai dan tidak terdapat kesalahan pengisian, karena setelah pembuatan akun diproses sudah tidak dapat lagi dilakukan perubahan data seperti Nama, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Pasfoto, dan sebagainya.
  • Saat klik proses pembuatan akun akan tampil notifikasi kesesuaian data. Jika yakin telah sesuai klik "Iya", jika belum yakin silakan klik "Tidak".
  • Jika telah mengkonfirmasi kesesuaian data di atas, maka pembuatan Akun telah selesai.
  • Selanjutnya cetak Kartu Informasi Akun dan simpan bukti cetaknya.
  • Dengan login akun pendataan non-ASN 2022, maka pendaftar sudah bisa melanjutkan proses pendaftaran dengan melakukan pengisian data.

Baca juga: Sri Mulyani: Rp 203,4 Triliun Dana Pemda Mengendap di Bank Per Agustus 2022, Tertinggi dari Jatim

Cara login dan mengisi data diri

  • Setelah melakukan pembuatan akun, akses laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/ dan klik tombol "Masuk Akun" di sudut kanan atas atau klik "Lanjutkan Login Pendaftaran"
  • Masukkan NIK dan password yang telah dibuat, lalu klik "Masuk".
  • Selanjutnya akan muncul tampilan informasi data peserta dan unggahan file ijazah.
  • Siapkan file scan ijazah terakhir dengan ukuran file maksimal 1 MB.
  • Klik "Unggah" lalu cari file dokumen tersebut di komputer Anda.
  • Setelah unggah Ijazah berhasil, klik "Baiklah".
  • Jika tenaga non-ASN salah melakukan unggah dokumen, klik kembali kemudian cari
  • dokumen yang benar. Sistem akan menyimpan dokumen yang terakhir diunggah.
  • Selanjutnya lakukan pengisian biodata dengan benar sesuai dengan kolom isian yang tersedia.
  • Setelah semua data diisi, masukkan kode captcha dan klik "Selanjutnya". Maka data akan tersimpan dalam aplikasi Pendataan. 
  • Langkah selanjutnya adalah mengisi data riwayat pekerjaan. Riwayat pekerjaan yang ditambahkan hanya dari instansi penempatan saat ini.
  • Anda bisa mengubah dan menyesuaikan data riwayat pekerjaan sesuai dengan SK Jabatan, dengan mengklik tombol "Ubah".
  • Isi data dengan benar, selanjutnya klik "Simpan".
  • Klik "Selanjutnya."
  • Pada laman berikutnya akan muncul resume berisi data-data yang sudah diisi. Baca dan periksa kembali data-data tersebut dengan benar.
  • Beri tanda centang pada kolom data yang sudah dianggap benar.
  • Jika semua data sudah benar, klik tombol "Akhiri Proses Pendataan".
  • Sebelum mencetak kartu pendataan, terdapat peringatan yang menjelaskan bahwa setelah
  • pendataan diakhiri dan diproses, maka peserta tidak dapat mengubah baik data dan juga
  • dokumen (biodata, riwayat pekerjaan) yang sudah diunggah sebelumnya.
  • Jika sudah yakin untuk mengakhiri dan memproses pendataan maka silahkan pilih tombol "Iya". Apabila Tenaga Non ASN masih ragu dan ingin memperbaiki data yang sudah diinput, maka silakan pilih tombol tidak, dan periksa kembali data dengan klik tombol "Sebelumnya"
  • Selanjutnya Anda bisa mencetak kembali kartu informasi akun dan Kartu Pendataan Tenaga Non-ASN.
  • Proses pendataan Non-ASN telah selesai.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Whats New
Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Whats New
Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Whats New
Heboh Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Heboh Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Whats New
KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

Whats New
Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Whats New
Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Whats New
Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Work Smart
Heboh soal Kualifikasi Lowker KAI Dianggap Sulit, Berapa Potensi Gajinya?

Heboh soal Kualifikasi Lowker KAI Dianggap Sulit, Berapa Potensi Gajinya?

Whats New
Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Work Smart
Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Whats New
Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Whats New
Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Whats New
OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

Whats New
Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com