Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkop UKM Ingin Industri Furnitur Nasional Tak Hanya "Jago Kandang"

Kompas.com - 27/09/2022, 20:00 WIB
Elsa Catriana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki menginginkan industri furnitur dalam negeri selain jago di kandang atau dominan di pasar lokal, juga harus mampu bersaing masuk dan menguasai pasar global.

“Kita harus memperkuat pasar domestik, karena pasar kita sangat besar. Nah, kebijakan substitusi impor kita harus diarahkan untuk masuk ke pasar global," kata Menkop UKM, Teten Masduki dalam siaran resminya, Selasa (27/9/2022).

Menteri Teten mencontohkan di China, dimana UKM di dalamnya yang sudah masuk pasar global, mereka juga sudah lebih dahulu menguasai pasar dalam negerinya. "Kita harus seperti itu. Dan itu harus menjadi strategi kita ke depan," kata Menkop UKM.

Baca juga: Menkop UKM Optimistis Pembangunan Pabrik Minyak Makan Merah Dimulai Oktober 2022

Menteri Teten juga mengatakan, pemerintah sedang terus memperkuat pasar produk dalam negeri (UMKM) dengan menetapkan 40 persen belanja negara (APBN dan APBD) harus menyerap produk UMKM. "Presiden Jokowi malah ingin tidak hanya 40 persen, tapi 100 persen,” kata Menteri Teten.

Bila kebijakan 100 persen menyerap produk lokal diterapkan, Menkop UKM meyakini kinerja UMKM Indonesia bakal semakin kuat. Termasuk di dalamnya kebijakan substitusi impor.

"Terlebih lagi, prosedur untuk masuk e-Katalog LKPP dan katalog daerah, sudah dipermudah. Dari 8 prosedur menjadi 2 prosedur saja," kata Menteri Teten.

Baca juga: Pameran IFEX 2022 Resmi Digelar, Diharap Jadi Acuan Industri Furnitur Global

Selain itu Teten juga berharap agar UMKM yang sudah masuk e-katalog, tidak perlu lagi mengikuti proses tender. "Namun, jangan sampai itu dikuasai usaha besar. Memang, harus ada batasan-batasan. Misalnya, belanja senilai Rp 100 juta ke bawah harus UMKM," kata Menkop UKM.

Meski begitu, Menteri Teten menekankan belanja pemerintah juga harus produk yang berkualitas. Solusinya adalah mendorong terjadinya kemitraan antara usaha besar dengan UMKM. Misalnya, penyediaan komponen untuk industri besar, sekitar40-50 persen dipasok dari UMKM. "Langkah itu yang paling relevan dilakukan," kata Teten.

Apalagi, terkait kemitraan tersebut, sudah diatur dalam UU Cipta Kerja. "Bagi usaha besar yang melakukan kemitraan, ada insentif pajak. Dan bagi UMKM terkecualikan dari aturan mengenai pengupahan buruh," ujarnya.

Gambaran kemitraannya, kata MenkopUKM, usaha besar fokus pada research and development, bahan baku, hingga marketing. Sementara proses produksinya bermitra dengan UMKM. "Ini yang bisa kita lakukan, khususnya di industri furnitur," kata dia.

Baca juga: Soal Komoditas Unggulan, Teten: Indonesia Bisa Contoh Norwegia dan Selandia Baru

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com