Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkes Rilis Portal Update Data Nakes secara Mandiri, Klik nakes.kemkes.go.id

Kompas.com - 29/09/2022, 16:01 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan kesempatan bagi para tenaga kesehatan (nakes) untuk melakukan pengkinian data secara mandiri hingga 28 Oktober 2022.

Pengisian data nakes kali ini diperuntukkan bagi para dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dan dokter gigi spesialis. Adapun pembaruan data sudah bisa dilakukan secara online melalui laman https://nakes.kemkes.go.id.

Dilansir dari laman resmi Kemenkes, portal yang terintegrasi untuk pengikinian data tenaga kesehatan ini merupakan wujud transformasi kesehatan, transformasi sumber daya kesehatan, dan transformasi teknologi kesehatan.

Baca juga: Kemenkes: Data PeduliLindungi Tidak Hilang, Pengguna Hariannya yang Berkurang

Cara update data nakes Kemenkes 2022

Pengisian data terbaru untuk para dokter dan dokter gigi hanya membutuhkan waktu cukup singkat, sekitar 5 menit. Cara melakukan pengkinian data nakes Kemenkes sebagai berikut:

  • Akses laman nakes.kemkes.go.id
  • Pilih jenis tenaga kesehatan dan jenis profesi
  • Masukkan NIK, nama sesuai KTP, dan tanggal lahir
  • Setelah itu, klik tombol “Periksa data”

Jika data Anda belum terdaftar sebagai tenaga kesehatan, maka wajib melengkapi sejumlah data diri yang diperlukan.

Dalam hal pengisian data nakes Kemenkes ini, Anda diminta melengkapi informasi data diri, pendidikan, organisasi profesi, STR, SIP, dan pemeriksaan data kembali sebelum menyimpannya.

Baca juga: Vaksin Booster Gratis atau Bayar? Simak Lagi Penjelasan Kemenkes

Dijelaskan bahwa secara bertahap, portal ini akan dikembangkan dengan memuat data dari perawat, bidan, kesehatan lingkungan, ahli teknologi laboratorium medik, apoteker, kesehatan masyarakat, dan tenaga gizi.

“Pengkinian data ini sudah terintegrasi. Rencananya setiap bulan September akan terus dilakukan pengkinian data nakes dan harapannya dengan adanya data terkini dan terintegrasi memudahkan nakes dalam melakukan pelayanan kesehatan dan juga memudahkan pengambilan kebijakan yang berkaitan dengan nakes ke depannya,” ujar Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan, drg. Arianti Anaya, MKM dikutip dari keterangan resmi, Kamis (29/9/2022).

Melalui portal nakes.kemkes.go.id, tenaga kesehatan dapat memeriksa apakah dirinya telah terdaftar di SISDMK (Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan) dan telah mempunyai STR (Surat Tanda Registrasi) dan SIP (Surat Izin Praktik) atau tidak, termasuk pengkinian data pendidikan, informasi kontak, dan tempat praktik.

Kemenkes akan mengeluarkan surat edaran ke dinas kesehatan atau fasilitas pelayanan kesehatan terkait pengkinian data tenaga kesehatan dokter dan dokter gigi. Sehingga diharapkan para dokter yang sudah tidak melakukan praktik kedokteran agar kembali aktif untuk memberikan pelayanan medis kepada masyarakat.

Adapun bagi nakes yang mengalami kesulitan dalam pengisian data, bisa menghubungi Halo Kemenkes di nomor 1500-567 atau surel kontak@kemkes.go.id.

Baca juga: Cara Cek Tagihan Iuran BPJS Kesehatan secara Online via WhatsApp dan Aplikasi Mobile JKN

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Terkini Lainnya

Redesain Logo BTN Menuju Era Digitalisasi

Redesain Logo BTN Menuju Era Digitalisasi

Whats New
Marak Bus Bodong, Pengusaha Otobus Imbau Masyarakat Waspada Pilih Angkutan untuk Mudik Lebaran

Marak Bus Bodong, Pengusaha Otobus Imbau Masyarakat Waspada Pilih Angkutan untuk Mudik Lebaran

Whats New
Bukan Hanya 7, Lokasi Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut Berpontesi Ditambah

Bukan Hanya 7, Lokasi Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut Berpontesi Ditambah

Whats New
Stereotipe Penilaian Kredit Perbankan

Stereotipe Penilaian Kredit Perbankan

Whats New
Investasi Mangkrak Senilai Rp 149 Triliun Tidak Bisa Dieksekusi

Investasi Mangkrak Senilai Rp 149 Triliun Tidak Bisa Dieksekusi

Whats New
BKN: Hingga Maret 2024, 55 orang ASN Dimutasi ke Otorita IKN

BKN: Hingga Maret 2024, 55 orang ASN Dimutasi ke Otorita IKN

Whats New
Menteri KP Sebut Hasil Penambangan Pasir Laut Bukan untuk Diekspor

Menteri KP Sebut Hasil Penambangan Pasir Laut Bukan untuk Diekspor

Whats New
Soal Penundaan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri, Bea Cukai: Harus Diatur Kembali oleh Mendag

Soal Penundaan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri, Bea Cukai: Harus Diatur Kembali oleh Mendag

Whats New
Apindo Imbau Pengusaha Bayar THR 2024 Tepat Waktu

Apindo Imbau Pengusaha Bayar THR 2024 Tepat Waktu

Whats New
Harga Bahan Pokok Selasa 19 Maret 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Harga Bahan Pokok Selasa 19 Maret 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Whats New
Pengusaha Telat Bayar THR, Siap-siap Kena Denda

Pengusaha Telat Bayar THR, Siap-siap Kena Denda

Whats New
Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Besama Ikatan Pengusaha Wanita di Hari Perempuan Internasional

Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Besama Ikatan Pengusaha Wanita di Hari Perempuan Internasional

Whats New
Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud Rp 2,5 Triliun, LPEI Buka Suara

Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud Rp 2,5 Triliun, LPEI Buka Suara

Whats New
Sepanjang Ramadhan, Stok Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Dipastikan Aman

Sepanjang Ramadhan, Stok Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Dipastikan Aman

Whats New
Ramai Aturan Baru soal Pembatasan Barang Bawaan Penumpang: Gampang Kok

Ramai Aturan Baru soal Pembatasan Barang Bawaan Penumpang: Gampang Kok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com