KOMPAS.com - Pendataan tenaga honorer dan tenaga non-ASN di lingkungan instansi pusat dan daerah masih berlangsung hingga akhir bulan Oktober.
Pendataan tenaga honorer dan tenaga non-ASN ini dilakukan melalui portal milik Badan Kepegawaian Negara (BKN), https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.
Mengacu pada Surat Menteri PARNB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga non-ASN di lingkungan Instansi Pemerintah, terdapat beberapa syarat dan kategori pendataan tenaga honorer dan tenaga non-ASN.
Baca juga: Tak Ada Pengangkatan Tenaga Honorer, BKN Lakukan Pendataan Non-ASN hingga 31 Oktober
Beberapa persyaratan dan kategori pendataan non-ASN sebagai berikut:
Baca juga: Link dan Cara Daftar Pendataan Tenaga Non-ASN BKN 2022
Bagi Anda yang memenuhi persyaratan dan kategori pendataan tenaga honorer dan tenaga non-ASN, harus memastikan bahwa data telah didaftarkan admin atau operator instansi masing-masing dalam aplikasi pendataan tenaga non-ASN.
Proses pembuatan akun pendataan tenaga honorer atau tenaga non ASN juga dilakukan melalui portal yang sama, https://pendataan-nonasn.bkn.go.id, dengan cara sebagai berikut:
Apabila telah yakin dengan keseluruhan data yang diisikan, klik “Iya” pada halaman konfirmasi, dan pembuatan akun telah selesai.
Baca juga: Cara Cetak Kartu ASN Virtual BKN secara Online
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.