Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mie Sedaap Ditarik di Hong Kong, Ini Kata BPOM

Kompas.com - 29/09/2022, 21:38 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Centers for Foods Safety (CFS) Hong Kong telah menarik peredaran produk Mie Sedaap rasa Ayam Pedas Korean Spicy Chicken dari pasaran, dikarenakan penemuan kandungan pestisida dan etilen oksida dalam produk makanan tersebut.

Produk mi instan ini didistribusikan oleh agen tunggal Golden Long Food Trading Ltd, dan diecerkan oleh PARKnSHOP (HK) Limited.

"CFS mengumpulkan sampel produk dari supermarket di Lok Fu untuk pengujian di bawah Program Pengawasan Makanan rutin. Hasil pengujian menunjukkan sampel mie, paket bumbu, dan bubuk cabai produk mengandung pestisida, etilen oksida," tulis CFS seperti dikutip dari pemberitaan sebelumnya.

Baca juga: Hong Kong Tarik Peredaran Mie Sedaap, Wings Group Indonesia: Tidak Ada Penggunaan Etilen Oksida

Penjelasan BPOM

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan klarifikasi mengenai penarikan produk mi instan asal Indonesia di Hong Kong tersebut.

Dilansir dari informasi resmi, dituliskan bahwa terdapat satu produk asal Indonesia, yaitu Mi Instan Goreng Rasa Ayam Pedas Ala Korea merek Sedaap (Sedaap Korean Spicy Chicken Flavour Fried Noodle), yang ditarik dari peredaran karena terdeteksi residu pestisida etilen oksida (EtO) dan tidak sesuai dengan peraturan di Hong Kong.

Residu pestisida etilen oksida tersebut ditemukan pada mi kering, bubuk cabe, dan bumbu dari produk mi instan.

Baca juga: Singapura Tarik Kecap dan Saus Sambal ABC, Ini Penjelasan BPOM

BPOM menjelaskan, EtO merupakan pestisida yang digunakan untuk fumigasi. Temuan residu EtO dan senyawa turunannya (2-Chloro Ethanol/2-CE) dalam pangan merupakan emerging issue (isu baru) yang dimulai dengan notifikasi oleh European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF) pada tahun 2020.

Berdasarkan penelusuran BPOM, produk mi instan yang ditarik di Hong Kong berbeda dengan produk bermerek sama yang beredar di Indonesia. Produk yang beredar di Indonesia telah memenuhi persyaratan yang ada.

Lebih lanjut, untuk perlindungan kesehatan masyarakat maka BPOM menindaklanjuti isu yang beredar dengan meminta klarifikasi dan penjelasan lebih rinci kepada otoritas kemanan pangan Hong Kong mengenai hasil pengujian yang dilakukan.

Selain itu, BPOM sedang berproses melakukan kajian kebijakan mengenai EtO dan senyawa turunannya pada mi instan.

Baca juga: Soal Pelabelan BPA, Produsen Didesak Transparan dan Dukung Regulasi BPOM

Menurut BPOM, pihaknya terus memantau perkembangan terbaru terkait peraturan dan standar keamanan pangan internasional, serta melakukan sampling dan pengujian untuk mengetahui tingkat kandungan senyawa tersebut pada produk dan tingkat paparannya.

"BPOM secara terus-menerus melakukan monitoring dan pengawasan pre- dan post-market terhadap sarana dan produk yang beredar untuk perlindungan terhadap kesehatan masyarakat dan menjamin produk yang terdaftar di BPOM dan beredar di Indonesia aman dikonsumsi," pungkas BPOM dalam keterangan tertulis yang dikutip Kamis (29/9/2022).

Masyarakat diimbau untuk selalu mengecek kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa suatu produk pangan sebelum membelinya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com