KOMPAS.com - Masa berlaku paspor Indonesia akan diperpanjang menjadi 10 tahun, di mana sebelumnya berlaku selama lima tahun.
Ini berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor yang berlaku mulai 29 September 2022.
“Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkan,” bunyi Pasal 2A Ayat 1 Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022.
Meski begitu, terkait kapan diterapkannya paspor dengan masa berlaku 10 tahun, masih dalam tahap persiapan.
“Akan diinfo lebih lanjut. Akan kami sampaikan lewat siaran pers,” ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh seperti dikutip dari pemberitaan sebelumnya, Kamis (29/9/2022).
Baca juga: Syarat dan Cara Pembuatan Paspor Anak
Dituliskan bahwa paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI) berusia 17 tahun atau sudah menikah.
Bagi WNI yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor imigrasi.
Beberapa dokumen yang diperlukan untuk mengurus paspor biasa antara lain:
Baca juga: Peruri Kembali Ekspor 1 Juta Paspor ke Sri Lanka
Pendaftaran pengajuan permohonan paspor dilakukan melalui aplikasi M-Paspor yang bisa diunduh di App Store atau Play Store.
Disadur dari laman resmi Imigrasi, prosedur pengajuan permohonan yang berlaku saat ini sebagai berikut:
Dalam hal dokumen kelengkapan persyaratan dinyatakan belum lengkap, pejabat Imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali.
Baca juga: Lagi, Paspor Singapura dan Jepang Terkuat di Dunia
Adapun mekanisme penerbitan paspor dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
Saat ini, biaya pembuatan paspor biasa 48 halaman sebesar Rp 350.000. Pembayaran bisa dilakukan melalui M-Banking, ATM, marketplace, e-Wallet, minimarket, maupun kantor pos.
Lihat postingan ini di Instagram
Baca juga: Cara Cek Tagihan Iuran BPJS Kesehatan secara Online via WhatsApp dan Aplikasi Mobile JKN
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.