Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Gelombang PHK, Klaim JHT Meningkat Sebanyak 2,2 Juta Pekerja

Kompas.com - 30/09/2022, 14:10 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) kembali terjadi sepanjang 2022. Biasanya bagi pekerja/buruh yang terkena PHK berencana ingin mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) ke BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

Lantas berapa banyakkah pekerja yang mencairkan dana JHT-nya?

Deputi Direktur Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun mengatakan bahwa klaim JHT hingga Agustus 2022 meningkat dibandingkan pada tahun sebelumnya, periode yang sama.

Baca juga: Ini 2 Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan JHT via Online

"Sampai dengan 31 Agustus 2022, jumlah klaim JHT tercatat sebanyak 2,2 juta kasus atau meningkat 49 persen dari periode yang sama pada tahun sebelumnya," katanya dihubungi Kompas.com, Jumat (30/9/2022).

Oni menyebutkan, total pencairan dana JHT sampai Agustus tersebut mencapai Rp 28,9 triliun. Namun, untuk perbandingan pada 2020, dia tidak dapat mengungkapkan dengan alasan perbandingan klaim hanya bisa dilihat tiap per tahun.

"Kita biasanya membandingkan dengan tahun sebelumnya. (Untuk klaim JHT) dengan total nominal klaim mencapai Rp 28,9 triliun atau meningkat 28 persen," ucapnya.

Cara Aktivasi JMO BPJS Ketenagakerjaan

Selain secara langsung datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaa, cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara online melalui aplikasi JMO. Namun sebelumnya, lakukan aktivasi akun terlebih dahulu di aplikasi JMO.

Aplikasi JMO bisa diunduh di Google Play Store dan App Store. Jika sudah mengunduh aplikasi tersebut, berikut cara pendaftaran akun JMO:

  • Buka aplikasi JMO di smartphone Anda, kemudian pilih menu Buat Akun Baru yang berwarna hijau. Pastikan Anda sudah terdaftar.
  • Jika Anda sudah terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek, pilih Ya, Saya Sudah Daftar.
  • Pilih Jenis Kepesertaan Anda yang sesuai.
  • Pilih Kewarganegaraan yang sesuai, kemudian pilih Selanjutnya.
  • Lengkapi Data Diri Anda, kemudian klik Selanjutnya.
  • Masukkan email kamu, yang akan digunakan untuk login, kemudian klik Selanjutnya.
  • Masukkan Kode Verifikasi yang dikirim ke email kamu, kemudian klik Selanjutnya.
  • Masukkan nomor ponsel yang aktif, kemudian klik Selanjutnya.
  • Masukkan kode verifikasi yang dikirim ke nomor ponsel kamu melalui SMS, kemudian klik Selanjutnya.
  • Buat kata sandi yang akan digunakan untuk login, kemudian klik Selanjutnya.
  • Pastikan S&K dibaca dengan baik. Pilih Setuju setelah membaca dan setuju dengan syarat dan ketentuan.
  • Pendaftaran JMO berhasil. Kamu dapat langsung melakukan Pengkinian Data.

Cara Klaim JHT via JMO

Baca juga: Syarat dan Cara Klaim JHT via Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan Online

Adapun cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan online lewat HP menggunakan aplikasi JMO sebagai berikut:

  1. Buka aplikasi JMO di smartphone Anda, kemudian pilih menu Jaminan Hari Tua.
  2. Pada halaman Jaminan Hari Tua, Pilih menu Klaim JHT.
  3. Pastikan sudah 3 centang hijau. Jika memenuhi syarat, muncul 3 centang hijau pada persyaratan pengajuan Klaim JHT melalui aplikasi JMO, kemudian klik Selanjutnya.
  4. Pilih salah satu Sebab Klaim, kemudian klik Selanjutnya.
  5. Lakukan Pengecekan Data Kepesertaan.
  6. Jika data sudah benar, silakan pilih Sudah.
  7. Lakukan swafoto/selfie dengan klik Ambil Foto dengan ketentuan seperti pada layar.
  8. Lengkapi data NPWP dan rekening yang aktif, kemudian klik Selanjutnya.
  9. Pada halaman Rincian Saldo JHT ditampilkan rincian saldo yang akan dibayarkan, kemudian klik Selanjutnya.
  10. Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar sebelum data tersimpan, Jika data sudah benar, silakan klik Konfirmasi.
  11. Selamat pengajuan klaim JHT anda diproses. Untuk melihat proses klaim dapat membuka menu Tracking Klaim.

Baca juga: Ingat Tak Perlu Tunggu 56 Tahun, Simak Aturan Lengkap Pencairan JHT Terbaru

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

CKB Logistics Optimalkan Bisnis Melalui Kargo Udara

CKB Logistics Optimalkan Bisnis Melalui Kargo Udara

Whats New
Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Whats New
Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Work Smart
Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Whats New
Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Whats New
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com