Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditjen Pajak Evaluasi Insentif PPN Rumah dan PPnBM Kendaraan Bermotor

Kompas.com - 04/10/2022, 19:35 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah memberikan insentif pajak di sektor otomotif dan properti berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah (DTP) kendaraan bermotor dan PPN DTP rumah. Namun insentif pajak ini telah berakhir pada 30 September 2022.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan pihaknya belum dapat memastikan apakah kedua insentif pajak itu akan diperpanjang lagi atau tidak lantaran hal ini masih dalam proses evaluasi.

"Kami mencoba untuk mengevaluasi ya. Saya enggak tahu hasil evaluasinya seperti apa. Jadi kami sampai saat ini melakukan evaluasi apakah akan di-continue atau discontinue," ujarnya saat media briefing di Gedung DJP Jakarta, Selasa (4/10/2022).

Baca juga: Dirjen Pajak Pastikan Data Wajib Pajak Masih Aman dari Serangan Hacker

Dia menjelaskan, insentif pajak ini diberlakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan untuk menstimulus pertumbuhan sektor otomotif dan properti.

Sementara selama Januari-Agustus 2022, kedua sektor industri tersebut tercatat telah mengalami pertumbuhan. Pada periode tersebut, industri otomotif tercatat tumbuh 172,2 persen secara year on year (yoy), dibandingkan pada Januari-Agustus 2021 pertumbuhannya tercatat minus 29,4 persen.

Sedangkan industri real estat di periode yang sama tumbuh 7,7 persen, atau lebih lambat pertumbuhannya dibandingkan tahun 2021 yang tumbuh sebesar 11,5 persen.

"Jadi 2 sektor itu sudah mengalami recovery yang bagus. Tapi logika pemberian insentif itu untuk jagain supaya sektor yang diberikan (insentif) itu bergerak," jelasnya.

Baca juga: Nilai Tukar Rupiah Kembali Ke Level Rp 15.250 Per Dollar AS

Selain itu, menurut dia, peminat dari insentif pajak PPnBM DPT kendaraan bermotor dan PPN DTP rumah tidak terlalu banyak. Hal ini tercermin dari realisasi PPnBM DTP kendaraan motor yang mencapai Rp 387,46 miliar tapi hanya dimanfaatkan 4 penjual.

"Kalau saya lihat sih pemanfaatannya gak banyak. Untuk case satu ini tidak terlalu besar sebenarnya pemanfaatan," ungkapnya.

Pada 2022, pemerintah kembali menerapkan kebijakan insentif PPN DTP properti. Masa berlakunya hingga 30 September 2022.

Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.010/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022.

Aturan itu berlaku untuk pembelian hunian dengan harga jual maksimal Rp 2 miliar mendapat insentif PPN 50 persen. Serta untuk rumah dengan harga jual Rp 2 miliar-Rp 5 miliar memperoleh insentif 25 persen.

Baca juga: Perpres 112/2022 Dinilai Tak Dukung Transisi dari PLTU Batubara, Mengapa?

Kemudian, pada tahun ini pemerintah juga kembali melanjutkan insentif PPnBM DTP kendaraan bermotor sebagai upaya menjaga momentum pertumbuhan industri otomotif nasional setelah terdampak pandemi Covid-19.

Hal ini masih berada dalam koridor keberlanjutan Program Penanganan Pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) di 2022.

Kebijakan insentif PPnBM DTP dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022.

Aturan tersebut berisi desain insentif PPnBM baru dengan fokus pada dua segmen mobil baru yang memiliki local purchase minimal 80 persen, yaitu mobil baru yang dikategorikan sebagai Kendaraan Bermotor Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2) atau low cost green car (LCGC), dan mobil baru bermesin sampai dengan 1.500 cc dengan harga on the road Rp 200 juta hingga Rp 250 juta.

Baca juga: Pemerintah Tambah Kuota Pertalite dan Solar, Bagaimana Kualitasnya?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com