Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Per Agustus 2022, Pemerintah Kantongi Rp 126,75 Miliar dari Pajak Kripto

Kompas.com - 04/10/2022, 20:03 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan telah mengumpulkan pungutan pajak atas transaksi aset kripto (cryptocurrency) yang diberlakukan sejak 1 Mei 2022 dan mulai dibayarkan dan dilaporkan per Juni 2022.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan pihaknya telah mengumpulkan Rp 126,75 miliar dari pajak kripto selama Juni-Agustus 2022.

"Pemajakan atas aset kripto PPH 22 nya bulan ketiga kita dapat Rp 125 miliar," ujarnya saat media briefing di Gedung DJP Jakarta, Selasa (4/10/2022).

Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 46 Dibuka, Ini Cara Daftarnya

Dia menjelaskan, jumlah pungutan pajak kripto tersebut terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) 22 atas transaksi aset kripto melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Dalam Negeri (PPMSE DN) dan penyetoran sendiri sebesar Rp 60,76 miliar.

Kemudian termasuk juga Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri (PPN DN) atas pemungutan oleh non-bendaharawan sebesar Rp 65,99 miliar.

Sebagai informasi, ketentuan pungutan pajak atas transaksi aset kripto, baik PPh maupun PPN, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 68 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.

PPh yang dipungut atas transaksi aset kripto adalah PPh Pasal 22 yang bersifat final. Bila perdagangan aset kripto dilakukan melalui platform yang terdaftar Bappebti, PPh Pasal 22 final yang dikenakan adalah sebesar 0,1 persen.

Baca juga: Nilai Tukar Rupiah Kembali Ke Level Rp 15.250 Per Dollar AS

Sementara apabila perdagangan dilakukan melalui platform yang tidak terdaftar di Bappebti, tarif PPh Pasal 22 final yang berlaku atas transaksi tersebut adalah sebesar 0,2 persen.

Sedangkan untuk pengenaan PPN, penyerahan aset kripto melalui platform yang terdaftar Bappebti dikenai PPN sebesar 1 persen dari tarif umum atau sebesar 0,11 persen.

Serta, jika penyerahan dilakukan melalui exchanger yang tidak terdaftar di Bappebti, tarif PPN dikenakan menjadi dua kali lipat yakni 2 persen dari tarif umum atau sebesar 0,2 persen.

Baca juga: Ajak Dokter Diaspora Kembali ke Indonesia, Erick Thohir Janjikan KEK Kesehatan Canggih

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com