Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek Penerima BLT UMKM 2022 lewat eform.bri.co.id

Kompas.com - 04/10/2022, 21:39 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan kembali menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat dalam rangka pengalihan subsidi bahan bakar minyak (BBM). Bantuan akan diberikan kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), nelayan hingga ojek online (ojol). 

Dikutip dari laman indonesiabaik.id, BLT UMKM hingga ojol diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022.

Mengacu pada aturan tersebut, pemerintah daerah wajib menganggarkan belanja perlindungan sosial untuk periode Oktober hingga Desember 2022 sebesar 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU). Dengan demikian, BLT UMKM dan ojol akan disalurkan oleh pemerintah daerah.

Baca juga: Pemerintah Siapkan 2 Juta Kendaraan Listrik Termasuk untuk Dinas Pejabat Pemerintahan

Selain UMKM dan ojol, BLT dari DTU ini juga ditujukan untuk nelayan, penciptaan lapangan kerja, dan pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.

Belanja wajib perlindungan sosial ini dihibahkan sebanyak Rp 1,2 juta per penerima. Namun, jumlah tersebut berlaku untuk bantuan bagi pelaku UMKM. Sementara besaran BLT ojol hingga nelayan, diatur kembali oleh masing-masing pemerintah daerah.

Syarat penerima BLT UMKM

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com sebelumnya, syarat penerima BLT UMKM antara lain sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
  • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD
  • Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Baca juga: Kimia Farma dan Bank Mandiri Integrasikan Layanan, Seperti Apa?

Pada usulan calon penerima BPUM tersebut, nantinya akan memuat:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nomor Kartu Keluarga (KK)
  • Nama lengkap alamat tempat tinggal
  • Bidang usaha
  • Nomor telepon.

Apabila telah sesuai dengan persyaratan di atas, maka calon penerima bisa melakukan pendaftaran BLT UMKM sebagai berikut:

  • Datang ke Dinas Koperasi dan UMKM daerah terdekat dengan membawa syarat pendaftaran BLT UMKM
  • Daftar BLT UMKM ke petugas untuk mendapat surat rekomendasi
  • Pihak Dinas Koperasi dan UKM akan memproses dan memverifikasi permohonan yang diajukan

Setelah itu, calon peserta dapat memantau status pengajuan BLT UMKM di laman https://eform.bri.co.id/bpum secara berkala.

Baca juga: Ditjen Pajak Evaluasi Insentif PPN Rumah dan PPnBM Kendaraan Bermotor

 

Cara cek penerima BLT UMKM via eform.bri.co.id

Untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima bantuan UMKM, Anda bisa mengakses laman e-form BRI di eform.bri.co.id/bpum. Berikut langkah-langkahnya:

  • Buka browser lalu masuk ke laman eform.bri.co.id/bpum
  • Masukkan nomor KTP (NIK)
  • Masukkan kode verifikasi
  • Klik "Proses Onquiry"
  • Layar akan menampilkan pemberitahuan apakah Anda termasuk penerima bantuan UMKM 2022 atau tidak.

Baca juga: Sri Mulyani: Digitalisasi UMKM Dorong Peningkatan Transaksi

Namun demikian, saat ini laman e-form BRI untuk cek penerima BPUM tahun 2022 masih belum bisa diakses. Tertulis bahwa bank pelat merah ini juga masih menunggu informasi lebih lanjut dari pemerintah, dengan keterangan sebagai berikut:

"Yth. Nasabah BRI.
Terima kasih atas kepercayaannya kepada BRI.

Dengan ini diberitahukan bahwa saat ini belum terdapat informasi lebih lanjut dari Pemerintah terkait pencairan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2022 melalui BRI, sehingga nasabah belum dapat melakukan reservasi pencairan bantuan di kantor BRI terdekat.

BRI senantiasa berupaya memberikan layanan terbaik bagi seluruh nasabah. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Contact BRI 14017 atau WA 0812 12 14017.

Terima kasih."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com