Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK: Jumlah Investor Pasar Modal Capai 9,76 Juta pada September 2022

Kompas.com - 05/10/2022, 12:16 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah investor pasar modal secara nasional terus mengalami pertumbuhan.

Hingga 29 September 2022, jumlah investor pasar modal mencapai 9,76 juta.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Inarno Djajadi mengatakan, pertumbuhan jumlah investor ritel ini juga masih didominasi oleh investor muda.

"Jumlah investor ritel didominasi investor yang berusia di bawah 30 tahun sebesar 59,43 persen," kata dia dalam siaran pers, dikutip Rabu (5/10/2022).

Baca juga: Ini 6 Jurus OJK Lindungi Investor Pasar Modal

Investor pasar modal di Sumut bertumbuh pesat

Ia menambahkan, khusus di wilayah Sumatera Utara, OJK mencatat jumlah investor pasar modal mengalami pertumbuhan yang cukup pesat.

Semula, jumlah investor pasar modal sejumlah 343.303 Single Investor Identification (SID) pada akhir 2021.

Jumlah tersebut meningkat 30,41 persen menjadi 447.712 SID pada 30 September 2022.

Provinsi Sumatera utara sendiri memiliki jumlah penduduk sebesar 14,93 juta. Dari angka tersebut, jumlah usia produktif mencapai 69,10 persen atau sekitar 7,51 juta.

"Tentunya Provinsi Sumatera Utara masih sangat berpotensi untuk terus meningkatkan jumlah investor di pasar modal," imbuh dia.

Baca juga: OJK Terbitkan 3 Peraturan Pasar Modal Baru, Bahas Apa Saja?

Investor pasar modal jangan sampai kena tipu

Inarno berpesan, investor diharapkan waspada dan berhati-hati terhadap segala bentuk penipuan berkedok investasi.

Selain itu, calon investor juga perlu waspada terhadap investasi ilegal di tengah banyaknya tawaran investasi yang beredar di masyarakat terutama melalui dunia digital.

"Mohon pelajari dan pahami dulu segala bentuk produk dan izin dari pihak yang menawarkannya," ucap dia.

"Di samping itu, gunakan sumber dana di luar kebutuhan pokok maupun dana cadangan, dan jangan menggunakan pinjaman, apalagi pinjaman online ilegal untuk bertransaksi di pasar modal," pungkas dia.

Baca juga: Waspadai 7 Platform Investasi Ilegal Ini, dari Simple Shopping hingga Triumphfx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com