Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tagihan Listrik Setiap Tanggal Berapa?

Kompas.com - 05/10/2022, 14:03 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Bagi Anda para pelanggan PLN, mungkin kerap bertanya tagihan listrik tanggal berapa atau tepatnya tagihan listrik setiap tanggal berapa? Bisa jadi, ada banyak orang yang memang belum mengetahuinya.

Dikutip dari laman resmi PLN, perusahaan setrum negara ini memberikan kemudahan bagi pelanggan untuk mengecek tagihan listrik secara mandiri.

Khususnya bagi pelanggan postpaid atau pascabayar awal bulan menjadi waktu yang tepat untuk mengecek dan melakukan pembayaran tagihan listrik pemakaian bulan sebelumnya.

Pembayaran di awal bulan memudahkan pelanggan untuk bisa menikmati fasilitas kelistrikan. Sebab, jika sampai terlambat membayar, maka pelanggan akan dikenakan denda dan dapat dilakukan pemutusan sambungan listrik.

Tagihan listrik tanggal berapa?

PLN memberikan batas maksimal pembayaran listrik sampai tanggal 20 setiap bulannya. Bila melampaui tanggal 20, maka PLN berhak untuk melakukan pemutusan sementara sambungan listrik pelanggan pascabayar.

Baca juga: Batas dan Pembayaran PDAM Setiap Tanggal Berapa?

Hal tersebut tercantum dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL). Surat tersebut merupakan kontrak jual beli antara pelanggan dan PLN sebagai pemasok listrik.

Meskipun dalam kontrak jual beli itu telah diatur bahwa batas waktu untuk pembayaran rekening listrik pascabayar adalah tanggal 20 setiap bulannya, namun kami mengimbau pelanggan untuk melakukan pembayaran di awal bulan.

Sebagai informasin saja, listrik pascabayar merupakan metode pembayaran listrik yang dibayarkan setelah pelanggan memakai listrik terlebih dahulu selama satu bulan.

Tagihan PLN setiap tanggal berapa? Tips penting adalah lakukan pembayaran listrik di awal bulan.

Tagihan listrik biasanya akan keluar dan bisa diakses oleh pelanggan mulai tanggal 2 atau 3 setiap bulan. Tagihan tersebut merupakan hasil penggunaan listrik pada bulan sebelumnya.

Ini jawaban tagihan listrik setiap tanggal berapa atau pertanyaan tagihan PLN setiap tanggal berapa atau tagihan listrik tanggal berapa.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Ini jawaban tagihan listrik setiap tanggal berapa atau pertanyaan tagihan PLN setiap tanggal berapa atau tagihan listrik tanggal berapa.

Baca juga: Hari Air Sedunia: Sejarah, Arti, dan Tanggal Diperingatinya

Denda keterlambatan

Regulasi tagihan listrik dan pembayaran listrik sudah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).

Jika melebihi batas pembayaran listrik namun pelanggan belum melakukan pembayaran, maka akan ada denda yang dikenakan.

Jika konsumen membayar tagihan rekening listrik melampaui masa pembayaran, maka dikenakan biaya keterlambatan (BK) pembayaran rekening listrik.

Rincian denda telat bayar listrik 2022 yang berlaku saat ini adalah sebagai berikut:

  1. Batas Daya 450 volt ampere (VA): Rp 3.000 per bulan
  2. Batas Daya 900 VA: Rp 3.000 per bulan
  3. Batas Daya 1.300 VA: Rp 5.000 per bulan
  4. Batas Daya 2.200 VA: Rp 10.000 per bulan
  5. Batas Daya 3.500-5.500 VA: Rp 50.000 per bulan
  6. Batas Daya 6.600-14.000 VA: 3 persen dari tagihan rekening listrik (minimum Rp 75.000) per bulan
  7. Batas Daya di atas 14.000 VA: 3 persen dari tagihan rekening listrik (minimum Rp 100.000) per bulan

Apabila pelanggan selama beberapa bulan tak kunjung membayar tagihan dan denda BK, maka PLN bisa memutuskan sambungan listrik pelanggan.

Baca juga: Biaya Admin BCA Xpresi, Setoran Awal, Bunga, dan Syarat Buka Rekening

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com