Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas Waspada Investasi Temukan 105 Pinjol Ilegal pada September 2022

Kompas.com - 06/10/2022, 12:10 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satgas Waspada Investasi (SWI) pada bulan September 2022 kembali menemukan 105 platform pinjaman online atau pinjol ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.

Dengan demikian, sejak tahun 2018 sampai dengan September 2022 ini, jumlah platform pinjol ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 4.265 entitas.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan, meskipun ribuan platform pinjol ilegal telah ditutup, praktik pinjaman online ilegal di masyarakat tetap marak.

Baca juga: Ciri-ciri Pinjol Ilegal dan Tips untuk Menghindarinya

Tongam bilang, dibutuhkan koordinasi dari berbagai pihak untuk bersama menutup ruang bagi pinjol ilegal ini sehingga mencegah korban di masyarakat.

"Setiap hari Satgas Waspada Investasi menerima pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal. Meskipun beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, tampaknya beberapa dari mereka belum jera," kata dia dalam siaran pers, dikutip Kamis (5/10/2022).

Ia menambahkan, untuk membantu penanganan kasus pinjol ilegal ini, SWI sejak September 2022 kembali membuka Warung Waspada Pinjol.

Warung Waspada Pinjol ini dibuka untuk penerimaan pengaduan dan konsultasi masyarakat terkait pinjaman online ilegal.

Tongam meminta agar masyarakat yang merasa dirugikan atau hendak melakukan pengaduan terkait pinjaman online ilegal dapat mendatangi Warung Waspada Pinjol.

Baca juga: Waspada, Asosiasi Fintech Sebut Ada Dugaan Replikasi 28 Pinjol Berizin

Warung Waspada Pinjol ini diharapkan dapat meminimalkan korban pinjol ilegal dan memperluas layanan pengaduan dan konsultansi masyarakat terkait pinjol ilegal.

Warung Waspada Pinjol ini dibuka di The Gade Coffee and Gold Kebon Sirih, Jakarta Pusat, setiap pekan kedua dan keempat setiap bulannya selama pukul 09.00-11.00 WIB.

SWI terus mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat.

"Masyarakat juga diminta mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku untuk menjerat korban, tandas dia.

Tongam berpesan, jika mengetahui keberadaan pinjol ilegal, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

Baca juga: OJK Sebut Guru dan Korban PHK Paling Banyak Terjerat Pinjol Ilegal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com