Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pramono Anung Sentil Menteri PANRB Baru Segera Isi Jabatan Pimpinan Tinggi yang Kosong

Kompas.com - 06/10/2022, 18:30 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi pada Kementerian/Lembaga.

Surat edaran ini diterbitkan menyikapi masih banyaknya jabatan pimpinan tinggi atau jabatan setingkat di lingkungan kementerian/lembaga (K/L) yang kosong dan diisi oleh pelaksana tugas (Plt).

"Menteri/kepala/lembaga untuk segera mengisi jabatan pimpinan tinggi atau jabatan setingkat yang kosong dengan pejabat definitif dan tidak menugaskan Plt dalam jangka waktu yang lama," tegas Pramono Anung dalam dalam SE yang diteken 5 Oktober 2022.

Baca juga: Jelang Tahun Politik, Menteri PANRB: Apabila ASN Tidak Netral, Target Pemerintah Tak Tercapai dengan Baik

Khusus kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, diminta agar melakukan pemantauan dan penataan jabatan pimpinan tinggi yang masih dijabat oleh Pelaksana Tugas untuk segera diisi pejabat definitif.

"Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi agar melakukan pemantauan sekaligus penataan jabatan pimpinan tinggi yang masih dijabat oleh Plt untuk segera diproses pengisian pejabat definitifnya," demikian isi SE tersebut.

Baca juga: Penyelesaian Tenaga Honorer, Menteri PANRB Minta Bupati Audit Data ASN Secara Benar

Surat tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung RI, Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), para Kepala Lembaga Pemerintah Nonkementerian, serta para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com