Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Demo Pekerja Bongkar Muat di Pelabuhan Kendari, Ini Respons Kemenhub

Kompas.com - 06/10/2022, 23:02 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Para tenaga kerja bongkar muat (TKBM) di Kantor KSOP Kelas II Kendari melakukan demonstrasi menuntut diberikan rekomendasi bekerja di Terminal Kendari New Port. Terkait hal itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubla Kemenhub) pun berupaya agar persoalan tersebut segera teratasi.

Ditjen Hubla melalui KSOP Kelas II Kendari terus berkomunikasi dengan Pelindo sebagai pemilik lahan konsesi di Terminal Kendari New Port. Selain itu, Kemenhub mengupayakan untuk mempertemukan TKBM dengan Pelindo untuk mencari kesepakatan bersama dalam hal mempekerjakan anggota kedua koperasi yakni TKBM Tunas Bangsa Mandiri dan TKBM Karya Bahari di Terminal Kendari New Port.

KSOP Kelas II Kendari juga terus mendorong dinas-dinas yang membidangi ketenagakerjaan dan perkoperasian pemda, serta forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) sebagai pembina dari koperasi TKBM untuk bersama-sama menyelesaikan persoalan yang sudah berkepanjangan tersebut untuk dapat diselesaikan dengan baik.

Baca juga: Sandiaga Uno: Produksi Rendang di Eropa Bisa Mempercepat Kebangkitan Ekonomi RI

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Hendri Ginting mengatakan, dalam penyelesaian persoalan itu perlu koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Koperasi dan UKM, Stranas PK, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Pemerintah Kota Kendari yang membidangi perkoperasian dan ketenagakerjaan.

Koordinasi antarpihak tersebut bertujuan mengundang kedua koperasi TKBM dimaksud dan badan usaha Pelabuhan Kendari dalam hal mengupayakan mencari kesepakatan bersama terkait pelaksanaan kegiatan bongkar muat barang dari dan ke kapal di Terminal Kendari New Port.

“Setelah didapat kesepakatan antara kedua koperasi TKBM dengan badan usaha agar dibuatkan berita acara kesepakatannya, yang nantinya menjadi dasar pelaksanaan kegiatan di lapangan. Pihak-pihak yang melaksanakan kegiatan di Terminal Kendari New Port wajib menjaga keamanan dan kelancaran proses bongkar muat barang dari dan ke kapal sesuai dengan tugas dan kewenangannya,” ujar Hendri dalam keterangannya Kamis (6/10/2022).

Baca juga: Produsen Beras Buyung Poetra Sembada Targetkan Buka 80 Toko hingga Akhir Tahun

Terminal Kendari New Port adalah terminal peti kemas dan merujuk pada ketentuan di Peraturan Menteri Perhubungan PM 59 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait Dengan Angkutan Di Perairan, diatur bahwa sumber daya manusia yang melakukan kegiatan di terminal petikemas harus memiliki kompetensi sesuai dengan bidang pekerjaan yang dilakukannya, dibuktikan dengan sertifikat.

Sementara itu, Kepala KSOP Kelas II Kendari Agus Winartono mengatakan pihaknya terus mengusahakan mediasi antar pihak-pihak terkait untuk mencari solusi. Ia bilang, pertemuan antara kedua koperasi TKBM, badan usaha pelabuhan, Pemprov Sulawesi Tenggara, dan Pemkot Kendari telah diagendakan pada hari Kamis ini.

"Pertemuan ini untuk duduk bersama mencari solusi dan kesepakatan bersama,” ujar Agus.

Di sisi lain, Agus memerintahkan seluruh staf untuk berkantor dari rumah masing-masing (WFH) sampai situasi kondusif. Langkah ini diambil demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan namun tetap memberikan pelayanan ke pelaku usaha pelabuhan.

Baca juga: Akses Keuangan Belum Merata, Platform Open Data Ini Kolaborasi dengan Visa

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Whats New
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com