Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menperin: Setiap Rp 1 Belanja Produk Lokal Sumbang Perekonomian Nasional Rp 2,2

Kompas.com - 07/10/2022, 06:00 WIB
Elsa Catriana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, penggunaan produk dalam negeri dapat memberikan dampak yang luas bagi perekonomian nasional.

Percepatan upaya ini membutuhkan komitmen dan dukungan dari seluruh pihak, yang bertujuan untuk mewujudkan kemandirian bangsa.

“Setiap Rp 1 belanja produk dalam negeri bisa menyumbang perekonomian nasional sebesar Rp 2,2,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada acara Business Matching Tahap IV: Percepatan Realisasi Belanja Produk Dalam Negeri oleh Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan BUMN di Nusa Dua, Bali seperti yang dikutip Kompas.com lewat siaran resminya, Kamis (6/10/2022).

Baca juga: Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Masyarakat Diminta Beli Produk Lokal

Lebih lanjut dia membeberkan, berdasarkan hasil kajian kerja sama antara Indef dengan Kemenperin pada September 2022 terkait simulasi model Computable General Equilibrium (CGE), menunjukkan peningkatan PDB sebesar 0,94 persen atau setara dengan nilai Rp 159,25 triliun.

Bila terdapat transaksi produk dalam negeri (PDN) senilai Rp 76 triliun, Agus bilang, berarti perbandingan antara nilai transaksi belanja PDN dalam pengadaan pemerintah dengan manfaat ekonomi adalah Rp 72,6 triliun banding Rp 159,52 triliun.

Besarnya dampak yang muncul dari penggunaan produk dalam negeri tersebut tentu tidak bisa dianggap main-main. Hal ini terjadi karena belanja produk dalam negeri menciptakan backward linkage dan forward linkage.

Baca juga: Kenapa Produk Lokal Kalah Bersaing dengan Produk Impor?

Tiga terobosan Kemenperin perbanyak TKDN

Untuk mendukung pencapaian seperti yang disebutkan oleh Indef, Kementerian Perindustrian meluncurkan tiga terobosan untuk mempercepat, mempermudah, dan memperbanyak sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Pertama, memperbanyak jumlah asesor dan lembaga verifikasi penghitungan dan verifikasi besaran nilai TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP).

Melalui Permenperin Nomor 43 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penunjukan Lembaga Verifikasi Independen dan Pengenaan Sanksi Administratif Dalam Rangka Penghitungan dan Verifikasi Besaran Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri dan Nilai Bobot Manfaat Perusahaan, Kemenperin membuka kesempatan seluas-luasnya bagi Instansi/Lembaga Pemerintah, BUMN, dan swasta untuk ikut serta mempermudah produk dalam negeri dalam mendapatkan sertifikat TKDN.

Hal ini agar proses pengurusan sertifikat TKDN sudah lebih cepat dan dapat dilakukan dekat dengan lokasi perusahaan. “Bayangkan mudahnya pengurusan sertifikat TKDN ini, apabila semakin banyak pihak yang dapat ikut dalam proses tersebut, maka multiplier effect-nya sangat luas bagi ekonomi kita,” jelas Agus.

Baca juga: Luhut Ajak Seluruh ASN Beli Produk Lokal UMKM untuk Kebutuhan Sehari-hari

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com