Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minat Jadi Lender Fintech? Simak Dulu Risikonya

Kompas.com - 07/10/2022, 14:29 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta calon pemberi pinjaman (lender) fintech peer to peer (P2P) lending harus memahami risiko kredit macet dari transaksi di platform fintech.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menjelaskan, ketika penerima pinjaman (borrower) tidak membayar sesuai perjanjian, maka risiko kredit ditanggung oleh lender (pemberi pinjaman).

Lantas, bagaimana sebenarnya risiko yang dihadapi pemberi pinjaman (lender) dalam fintech lending?

Dilansir dari laman sikapiuangmu.ojk.go.id, pemberi pinjaman (lender) bisa mendapatkan keuntungan berupa bunga hasil pinjaman melalui fintech lending.

Baca juga: Kredit Macet Fintech P2P Lending TaniFund Capai 49 Persen, OJK: Risiko Ditanggung Lender

Namun perlu diingat, sama seperti berinvestasi, setiap pendanaan juga memiliki risiko.

Salah satu risiko menjadi pemberi pinjaman (lender) adalah pendanaan yang diberikan mengalami wanprestasi atau kredit macet.

Kredit macet atau wanprestasi terjadi karena penerima dana (borrower) tidak mampu melunasi pinjaman secara tepat waktu atau bahkan mengalami gagal bayar.

Dalam laman perusahaan, fintech lending wajib untuk mencantumkan informasi terkait kinerja pendanaan.

Informasi tersebut berupa nilai pendanaan yang tersalurkan, jumlah pemberi dana, jumlah penerima dana, dan tingkat keberhasilan bayar.

Dalam hal ini Tingkat Keberhasilan Bayar (TKB) dapat menjadi indikator risiko dalam pendanaan Fintech Pendanaan Bersama.

Baca juga: Fintech Xendit Lakukan PHK ke 5 Persen Karyawan di Indonesia dan Filipina


TKB90 adalah ukuran tingkat keberhasilan perusahaan fintech lending dalam memfasilitasi penyelesaian kewajiban pendanaan dalam jangka waktu sampai dengan 90 hari terhitung sejak jatuh tempo.

Sebaliknya, TWP90 adalah ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban yang tertera dalam perjanjian Pendanaan di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.

Jadi TKB90 bisa menggambarkan pengembalian modal beserta imbal hasil atau return sesuai bunga dan bagi hasil yang telah disepakati di awal perjanjian pendanaan.

Semakin tinggi persentase TKB90 berarti semakin baik kinerja fintech lending tersebut.

Artinya, risiko pendanaan di fintech lending tersebut juga semakin rendah.

Baca juga: Waspada, Asosiasi Fintech Sebut Ada Dugaan Replikasi 28 Pinjol Berizin

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com