Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Upah Minimum 2023, Menaker Tunggu Hasil Dialog Tripartit

Kompas.com - 07/10/2022, 17:02 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan pemerintah masih menunggu hasil dialog secara Tripartit, yang melibatkan pengusaha dan buruh serta Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) untuk memformulasikan perhitungan terkait upah minimum (UM) 2023.

Namun demikian, kebijakan pengupahan tahun 2023 dipastikan akan mengacu ke Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.

"Kita sekarang kan masih pakai PP 36 ya, terkait pengupahan. Kita sudah minta Bu Dirjen PHI Jamsos untuk dengar pandangan dari Tripartit Nasional, maupun Dewan Pengupahan Nasional, maupun secara langsung ke teman-teman Serikat Pekerja, buruh maupun kepada asosiasi pengusaha," katanya ditemui di Jakarta, Jumat (7/10/2022).

Baca juga: Luhut: Saya Tidak Ingin Jadi Presiden atau Wakil Presiden

Ditanya mengenai isu upah minimum bakal naik 4 persen pada tahun depan, Menaker pun masih belum dapat memastikan. Karena saat ini, pihaknya masih melakukan dialog.

"Kami akan dengarkan hasilnya itu. Saya sudah bicara dengan Dirjen PHI Jamsos. Ya saya kira semua tahu kondisi ya baik-baik saja. Kita dengarkan dulu, masih dalam proses mendengarkan terus karena masih cukup waktu," lanjut dia.

Berdasarkan pemberitaan Kompas.com sebelumnya, Wakil Ketua Depenas Unsur Serikat Buruh Sunardi mengatakan, ada perkiraan upah minimum 2023 naik kisaran 4-6 persen.

Baca juga: Netizen Curhat soal Perjuangan Transit di Stasiun Manggarai, Ini Kata KAI Commuter

Perkiraan tersebut merupakan perhitungan dari unsur pengusaha yang hadir dalam sidang pleno membahas penetapan upah minimum 2023. Terlebih lagi, DPR juga meminta pemerintah agar mempertimbangkan kenaikan upah minimum tahun depan tak lagi disamakan dengan tahun ini yang naik hanya sebesar 1,09 persen.

"Karena kemarin kan 1,09 persen. Kalau ini tadi dari pengusaha saja sudah mengatakan dapat dipastikan 4 persen sampai 6 persen. Itu simulasinya," katanya ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (20/9/2022).

Sunardi menambahkan, upah minimum 2023 naik sebesar 4-6 persen tersebut berdasarkan pertumbuhan ekonomi tahun ini dan inflasi. Meski demikian, Depenas bersama pemerintah masih menantikan laporan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang akan diserahkan paling lambat 5 November.

Baca juga: Pengertian Biaya Overhead, Jenis, Contoh, dan Hitungannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com