Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

28 Persen Masyarakat Tidak Bisa Bedakan Pinjol Legal dan Ilegal, Ini yang Dilakukan OJK

Kompas.com - 08/10/2022, 06:10 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut masih ada masyarakat Indonesia yang tidak dapat membedakan pinjaman online (pinjol) legal dan pinjol ilegal.

Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi mengatakan, berdasarkan hasil riset No Limit Indonesia tahun 2021, sekitar 28 persen masyarakat tidak dapat membedakan pinjol legal dan ilegal.

Padahal di antara sekian banyak pinjol yang beredar di Indonesia, hanya 102 pinjol yang sudah terdaftar di OJK dan mendapatkan izin.

Baca juga: Alasan Orang Gunakan Pinjol Ilegal, OJK: Buat Bayar Utang

"28 persen masyarakat tidak dapat membedakan pinjol legal dan ilegal," ujarnya saat konferensi pers, Jumat (7/10/2022).

Bahkan sekitar 43 persen masyarakat menggunakan lebih dari 1 aplikasi pinjol dan 7 persen di antaranya pernah menggunakan lebih dari 4 aplikasi pinjol dalam satu waktu.

"Dalam 6 bulan terakhir, 43 persen responden menggunakan pinjol 2-4 kali," kata dia.

Oleh karenanya, OJK terus berkomitmen untuk mempercepat perluasan inklusi dan literasi keuangan agar dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap produk dan layanan jasa keuangan sehingga masyarakat dapat membedakan mana pinjol legal dan mana yang ilegal.

Baca juga: Satgas Waspada Investasi Temukan 105 Pinjol Ilegal pada September 2022

Salah satunya melalui pemberian kemudahan terhadap akses keuangan kepada masyarakat sehingga memiliki kesempatan untuk memanfaatkan produk dan atau layanan jasa keuangan secara lebih optimal dalam merencanakan keuangannya di seluruh industri jasa keuangan seperti untuk menabung, mendukung kegiatan usaha, berinvestasi dan melakukan proteksi aset dan jiwa.

Selain itu, OJK juga berupaya meningkatkan literasi keuangan di pedesaan lantaran literasi keuangan di pelosok jauh lebih rendah dari perkotaan.

"Kalau kita lihat sebetulnya banyak sekali korban-korban penipuan berkedok investasi ini banyak di desa-desa. Kemudian yang mengatasnamakan koperasi yang kemudian ternyata ilegal, pinjol ilegal itu banyak sekali terkena di masyarakat pedesaan," ungkapnya.

Baca juga: Ciri-ciri Pinjol Ilegal dan Tips untuk Menghindarinya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jam Operasional Pegadaian Senin-Kamis, Jumat, dan Sabtu Terbaru

Jam Operasional Pegadaian Senin-Kamis, Jumat, dan Sabtu Terbaru

Whats New
Bos BI Optimistis Rupiah Bakal Kembali di Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Bos BI Optimistis Rupiah Bakal Kembali di Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Whats New
Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Whats New
Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Whats New
Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Whats New
Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Whats New
Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Earn Smart
Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Earn Smart
Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang jika Mau Maju

Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang jika Mau Maju

Whats New
United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

Whats New
Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Whats New
Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Whats New
KEJU Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

KEJU Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Earn Smart
Program Gas Murah Dinilai ‘Jadi Beban’ Pemerintah di Tengah Konflik Geopolitik

Program Gas Murah Dinilai ‘Jadi Beban’ Pemerintah di Tengah Konflik Geopolitik

Whats New
Catatkan Kinerja Positif, Rukun Raharja Bukukan Laba Bersih 8 Juta Dollar AS pada Kuartal I-2024

Catatkan Kinerja Positif, Rukun Raharja Bukukan Laba Bersih 8 Juta Dollar AS pada Kuartal I-2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com