Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resmi, Ini Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023

Kompas.com - 11/10/2022, 12:46 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) sudah resmi ditetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 sebanyak 24 hari, terdiri dari 16 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.

Ketetapan tersebut tertuang dalam SKB Nomor 1006/2022, Nomor 3/2022 , dan Nomor 3/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada hari ini, Selasa (11/10/2022).

"Ditetapkan libur nasional berjumlah 16 hari. Sementara itu untuk cuti bersama tahun 2023 ditetapkan 8 hari, sehingga total libur nasional dan cuti bersama sebanyak 24 hari," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy dalam keterangan resmi yang dikutip, Selasa (11/10/2022).

Baca juga: Simak, Ini Ketentuan Pemberian Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi PNS

Dilansir dari laman resmi Kemenpan RB, penetapan libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 sebagai upaya efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun depan.

Bagi unit kerja atau organisasi yang bertugas pelayanan dasar, dapat mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.

Adapun pelayanan langsung dan layanan dasar yang dimaksud seperti rumah sakit pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja lain yang sejenis.

Baca juga: 3 Menteri Terbitkan SKB, Ubah 10 Juli 2022 Jadi Hari Libur Nasional Hari Raya Idul Adha

Daftar libur nasional dan cuti bersama tahun 2023

Libur nasional tahun 2023

Berikut daftar libur nasional tahun 2023:

  • 1 Januari: Tahun Baru 2023 Masehi
  • 22 Januari: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
  • 18 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  • 22 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
  • 7 April: Wafat Isa Al Masih
  • 22-23 April: Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah
  • 1 Mei: Hari Buruh Internasional
  • 18 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
  • 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
  • 4 Juni: Hari Raya Waisak 2567 BE
  • 29 Juni: Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah
  • 19 Juli: Tahun Baru Islam 1445 Hijriah
  • 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
  • 28 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 25 Desember: Hari Raya Natal

Cuti bersama tahun 2023

Sementara itu, berikut daftar cuti bersama tahun 2023:

  • 23 Januari: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
  • 23 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
  • 21, 24, 25, dan 26 April: Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah
  • 2 Juni: Hari Raya Waisak 2567 BE
  • 26 Desember: Hari Raya Natal

SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1006/2022, Nomor 3/2022, dan Nomor 3/2022 dapat diunduh di sini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com