Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri KKP Bakal Tindak Kapal Penangkap Ikan yang Belum Punya Izin, Apa Sanksinya?

Kompas.com - 11/10/2022, 17:40 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melaporkan temuan adanya sebanyak 22.000 kapal yang diketahui menangkap ikan, tetapi belum semua mengantongi izin.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, akan memberikan sanksi kepada kapal penangkap ikan yang belum memiliki izin dari KKP.

"Ya sanksinya tidak boleh melaut," ujar dia dalam konferensi pers, Selasa (11/10/2022).

Baca juga: KKP Temukan 16.000 Kapal Penangkap Ikan Belum Kantongi Izin

Lebih lanjut, Trenggono akan melakukan identifikasi terhadap pemilik kapal penangkap ikan tak berizin tersebut.

"Oleh tim percepatan akan dilihat siapa saja pemiliknya dan kita akan beritahu untuk mereka melaporkan," imbuh dia.

Trenggono menegaskan, selanjutnya kapal-kapal tersebut harus mendaftar ke KKP. Kalau tidak, Trenggono akan menghentikan operasinya dan menghentikan kegiatannya mengambil sumber daya di laut.

"Kalau tidak nanti sumber daya kita habis," tandas dia.

Baca juga: Menteri KKP Targetkan Pertumbuhan Ekspor Hasil Perikanan Capai 7,66 Miliar Dollar AS Tahun Depan

Sedikit catatan, Trenggono mengakui belum lama mendapat informasi tersebut dari data Kementerian Perhubungan.

Laporan tersebut diberikan oleh tim percepatan berdasarkan data dari Kemenhub.

Lebih rinci, Trenggono menyebut jumlah kapal penangkap ikan yang terdaftar melalui KKP saat ini hanya sebanyak 6.000 kapal.

"Idealnya, 22.000 kapal Indonesia yang teregister di Kemenhub, harusnya di tempat kami sama. Tapi ternyata cuma 6.000 (kapal teregister). Jadi artinya ada 16.000 kapal yang tidak punya izin tapi melaut dan mengambil ikan," ujar dia.

"Kalau 6.000 (kapal) PNBP-nya Rp 600 miliar, kalau dikalikan empat sudah berapa itu," timpal dia.

Trenggono menjelaskan, KKP khawatir tentang jumlah ikan yang diambil oleh kapal yang tidak berizin. Pasalnya, tanpa pengawasan, kapal ilegal dapat mengambil ikan tanpa memeperhatikan kelestariaan lingkungan.

"Itu yang akan menjadi kajian seberapa besar ikan yg diambil akan berdampak pada sisa di laut, ada berapa lestarinya, overfishing-nya berapa, itu intinya sebenarnya," ungkap dia.

Kemudian ia menjelaskan, dalam kebijakan penangkapan ikan terukur nantinya, jumlah tangkapan yang diperbolehkan akan diatur.

"Kemudian didorong geser ke budidaya, tujuannya untuk nelayan itu sendiri, karena nelayan itu sendiri ada 2,5 sampai 3,7 juta kurang lebih," pungkas dia.

Baca juga: KKP dan Polri Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 3,9 Miliar, Ada Modus Baru

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com