Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Berikan Izin Usaha 2 Perusahaan Pembiayaan

Kompas.com - 11/10/2022, 19:33 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha perusahaan pembiayaan kepada dua perusahaan, setelah adanya perubahan nama yang dilakukan.

Dua perusahaan pembiayaan yang baru mendapat izin tersebut adalah PT PT Tirta Rindang Unggul Ekatama Finance (TRUE Finance) dan PT Modalku Finansial Indonesia.

Departemen Pengawasan IKNB 1A Dewi Astuti mengatakan, Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang perusahaan pembiayaan sehubungan perubahan nama.

Pemberlakuan izin usaha tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut.

Baca juga: Rebranding, inDrive Hanya Bebankan Biaya Jasa Aplikasi 10 Persen ke Mitra Pengemudi

"Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, perusahaan pembiayaan diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat," ujar dia dalam keterangan pers, Selasa (11/10/2022).

"Dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku," imbuh dia.

Dewi memerinci, TRUE Finance telah mengantongi izin usaha tersebut pada 16 September 2022 berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK nomor KEP-567/NB.11/2022. Sebelumnya, perusahaan ini bernama PT Trihamas Finance.

Alamat kantor pusat dari perusahaan pembiayaan tersebut di Jalan Let. Jend TB. Simatupang Kavling 11, Tanjung Barat, Jakarta Selatan.

Sementara itu, PT Modalku Finansial Indonesia sebelumnya bernama PT Buana Sejahtera Multidana. Izin usahanya berlaku sejak 3 Oktober 2022 berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK nomor KEP-594/NB.11/2022.

Perusahaan pembiayaan ini memiliki alamat kantor pusat di Unifam Tower Lantai 10, Perkantoran Sunrise Garden, Blok A3 No. 1-7, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Baca juga: Nilai Ekspor Ikan Hias Air Tawar Indonesia Tembus 34,5 Juta Dollar AS

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com