Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenali Modus Penipuan Ekonomi Digital, Mulai dari Identitas Palsu sampai Catut Nama Perusahaan Lain

Kompas.com - 12/10/2022, 17:12 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengatakan, pencucian uang saat ini makin terstruktur, sistematis, dan didorong dengan globalisasi ekonomi termasuk dalam perkembangan Teknologi Informasi (TI).

Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK Maimirza mengatakan, perkembangan TI memudahkan sindikat pelaku kejahatan terorganisir untuk bertransaksi secara cepat melewati batas yuridiksi suatu negara.

"Pencucian uang semakin marak dengan memanfaatkan ecommerce, dompet elektronik, dan segala macam payment method yang baru," kata dia dalam GRACS Summit 2022 di Jakarta, Rabu (12/10/2022).

Baca juga: Seiring Pertumbuhan Ekonomi Digital, Blibli Dorong Integrasi Omnichannel

Ia menambahkan, industri membentuk ekosistem keuangan digital yang membuat aktivitas transaksi semakin kompleks. Berbagai kompleksitas ekosistem keuangan ini yang memunculkan risiko tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme.

Untuk itu, Maimirza mengidentifikasi celah dan tipologi kejahatan ekonomi digital untuk dapat menanggulanginya. Pengenalan modus kejahatan ekonomi digital ini berguna untuk meningkatkan proses efektifitas analisis dan pemeriksaan.

PPATK menemukan, tindak pidana yang masuk dalam kategori berisiko tinggi yakni korupsi, narkotika, masalah perpajakan, pertanahan, perutangan, dan penipuan.

"Terkait penipuan siber, kami sudah melakukan penilaian sektoral terkait industri tertentu. Jadi masing-masing industri wajib menyampaikan laporan, baik penyedia jasa keuangan, barang dan jasa, termasuk profesi," jelas dia.

Berdasarkan tipologi atau modus penipuan kejahatan ekonomi yang pertama adalah penggunaan identitas palsu. Kedua, modus yang kerap ditemukan adalah penggunaan nama orang lain sebagai pengalihan oleh pelaku.

Kemudian, modus penipuan lainnya adalah penggunaan rekening baru.

"Sekarang kan sangat mudah membuat rekening tinggal goyang-goyang kepala lalu jadilah rekening, itu tipologi yang bisa dimanfaatkan pelaku," ujar dia.

Baca juga: Ekonomi Digital Dorong E-commerce, tapi Jangan Sampai Banjir Produk Impor

Selain itu, dalam melakukan penipuan atau pencucian uang adal modus lain yaitu penggunaan nama perusahaan atau nama orang lain.

Hal tersebut nantinya dapat digunakan untuk menampung uang dari transaksi orang lain, sehingga kegiatan tersebut terlihat sebagai transaksi bisnis biasa.

Lebih lanjut, PPATK mendorong penyedia jasa keuangan dan penyedia barang dan jasa untuk menerapkan prinsip pengenalan pengguna jasa atau Know Yout Customer (KYC).

"Pengenalan nasabah itu adalah kunci untuk meningkatkan kepercayaan nasabah dengan melindungi data nasabah," tandas dia.

Baca juga: Sri Mulyani: Ekonomi Digital Tidak Hanya Identik dengan Startup

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Whats New
Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Work Smart
PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

Whats New
Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Whats New
Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Whats New
ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com