Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Wamenaker Apresiasi Penandatanganan PKB Serikat Pekerja PLN

Kompas.com - 12/10/2022, 20:42 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor memberikan apresiasi atas penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara manajemen dengan Serikat Pekerja (SP) PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (PLN) periode 2022-2024 di Jakarta, Rabu (12/10/2022).

Penandatanganan PKB yang disaksikan Afriansyah tersebut dilakukan oleh Direktur Utama (Dirut) PT PLN Darmawan Prasodjo dan Ketua Umum (Ketum) SP PT PLN Abrar Ali.

Afriansyah mengatakan, acara penandatanganan PKB itu dapat dilaksanakan berkat kerja keras manajemen dan serikat pekerja.

Baca juga: Gubernur dan Wakil Gubernur DIY Dilantik, Ini Catatan dari DPRD DIY dan Serikat Pekerja

"Selain itu, juga berkat adanya komunikasi efektif, komitmen dan persamaan persepsi, serta empati yang tinggi antara manajemen dan SP,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (12/10/2022).

Pada kesempatan tersebut, Afriansyah mengaku bahwa perundingan PKB PT PLN tidaklah mudah dan membutuhkan waktu sangat panjang.

Menurutnya, serikat pekerja atau serikat buruh (SP/SB) di perusahaan membuat hubungan industrial menjadi semakin dinamis dan terjadi banyak dinamika.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara manajemen dengan serikat pekerja (SP) PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (PLN) periode 2022-2024 di Jakarta, Rabu (12/10/2022).
DOK. Humas Kemenaker Penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara manajemen dengan serikat pekerja (SP) PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (PLN) periode 2022-2024 di Jakarta, Rabu (12/10/2022).

"Masing-masing SP/SB memiliki kepentingan. Akan tetapi, harus diingat kelangsungan usaha dan produktivitas bekerja mesti lebih diutamakan," kata Afriansyah.

Menurutnya, antara SP/SB harus saling merangkul bekerja sama dan tidak memaksa.

Selain itu, sebut Afriansyah, antara SP/SB juga harus bersinergi dalam mewujudkan kesejahteraan seluruh pekerja, tidak hanya untuk kepentingan golongan semata.

Sesuai amanat pasal 25 dan 27 Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2000 tentang SP/SB, ia berpesan seluruh SP agar bahu-membahu dan bekerja sama.

Baca juga: Pemimpin Serikat Pekerja Sebut PM Inggris Tak Kompeten, Mogok Kerja Ketiga dalam Sepekan

“Seluruh SP juga harus mengutamakan musyawarah mufakat demi terwujudnya kenyamanan bekerja, kelangsungan usaha, dan kesejahteraan pekerja,” jelas Afriansyah.

Afriansyah mengungkapkan bahwa PKB yang dibuat berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja merupakan UU bagi para pihak pembuatnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, PKB dibuat sebagai kepastian hukum bagi pengusaha dan peningkatan kesejahteraan untuk pekerja.

Dengan adanya PKB, imbuh Afriansyah, kedua belah pihak diharapkan dapat tunduk patuh dan menjalankan hak serta kewajibannya sesuai yang tertuang di dalam perjanjian.

Baca juga: Rangkuman Hari Ke-219 Serangan Rusia ke Ukraina, Putin Teken Perjanjian Caplok 4 Wilayah Ukraina, Konvoi Mobil Sipil di Zaporizhzhia Diserang

"Kami berpesan agar terus dilakukan dialog secara bipartit dan kekeluargaan. Tingkatkan komunikasi dan dialog sosial secara efektif,” katanya.

Sebab, lanjut Afriansyah, hal tersebut dapat membuka ruang atau sekat yang mungkin ada dalam suatu hubungan antara manajemen dan pekerja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Whats New
Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Whats New
Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Whats New
Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Whats New
Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Whats New
Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Spend Smart
Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Whats New
Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Work Smart
Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Work Smart
Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Whats New
Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Whats New
HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

Rilis
Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Whats New
Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com