Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menko Airlangga: Pajak Karbon Berlaku Mulai 2025

Kompas.com - 13/10/2022, 19:25 WIB
Yohana Artha Uly,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, perdagangan karbon, termasuk pajak karbon akan mulai diterapkan pada tahun 2025. Ini sekaligus menjadi titik terang setelah sebelumnya terus tertunda.

Ia menjelaskan, penerapan perdagangan dan pajak karbon merupakan bagian dari komitmen Indonesia dalam menurunkan emisi gas rumah kaca guna mencapai target karbon netral (net zero emission/NZE) di 2060 atau lebih cepat.

"Salah satu yang akan diterapkan di awal adalah perdagangan karbon maupun pajak karbon yang ditargetkan akan berfungsi di tahun 2025," ujar Airlangga dalam acara Capital Market Summit & Expo (CMSE) 2022, Kamis (13/10/2022).

Baca juga: Mundur Terus, Kapan Pajak Karbon Diterapkan Sri Mulyani?

Pada paparannya dijelaskan bahwa perdagangan karbon merupakan mekanisme jual beli karbon dan sertifikat emisi sebagai surat berharga yang dapat diperdagangkan di bursa karbon.

Sementara pajak karbon merupakan disinsentif penggunaan energi kotor atau tidak terbarukan. Nantinya penggunaan dana dari pajak karbon diperuntukkan mendorong pengembangan dan pemanfaatan energi bersih atau terbarukan.

Baca juga: Mengenal Pajak Karbon di Indonesia dan Perhitungannya


Adapun selain perdagangan dan pajak karbon, kebijakan lain yang juga diterapkan untuk mendorong energi bersih, di antaranya akuisisi energi bersih, menerbitkan aturan terkait kewajiban pensiun dini PLTU, serta konversi sumber energi kotor.

Pada awalnya penerapan pajak karbon direncanakan berlaku mulai 1 April 2022 seiring terbitnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Namun, hingga saat ini penerapannya terus tertunda.

Baca juga: Penerapan Pajak Karbon Ditunda 2 Kali, Ini Alasan Sri Mulyani

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com