Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Bagasi Kereta Api dan Rincian Biaya Kelebihannya

Kompas.com - 13/10/2022, 21:00 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Membawa barang saat menaiki moda transportasi kereta api ternyata tidak bisa sembarangan. PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah menetapkan aturan bagasi ke dalam kereta api.

Disadur dari laman resmi PT KAI, setiap penumpang diperbolehkan membawa bagasi ke dalam kereta dengan berat maksimum 20 kg untuk tiap penumpang, dengan dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 30 cm.

Selain itu, barang bawaan yang diperbolehkan dalam bagasi kereta tiap penumpang sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi).

Meski begitu, bagasi yang melebihi berat dan/atau ukuran di atas, sampai setinggi-tingginya 40 kg dengan dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 60 cm, diperbolehkan dibawa ke dalam kereta penumpang dengan bea kelebihan bagasi atau membeli tempat duduk ekstra.

Baca juga: Cara Mendapatkan Diskon Tiket Kereta Api bagi Alumni UNS, UGM, dan ITB

Biaya bagasi kereta api

Tarif atas kelebihan berat bagasi berbeda untuk tiap jenis kelas kereta, dengan rincian sebagai berikut:

  • Kereta api kelas eksekutif Rp 10.000 per kg
  • Kereta api kelas bisnis Rp 6.000 per kg
  • Kereta api kelas ekonomi Rp 2.000 per kg

Adapun pembayaran biaya bagasi di atas bisa dilakukan oleh penumpang saat berada di stasiun.

Terdapat beberapa jenis barang yang berukuran melebihi aturan tapi masih diperbolehkan untuk dibawa ke dalam kabin seperti sepeda lipat atau sepeda biasa dalam keadaan komponennya tidak dirakit menjadi sepeda utuh, kursi roda manual, kereta bayi, dan tongkat alat bantu jalan.

Bagi penumpang yang membawa peralatan olahraga, peralatan musik, dan peralatan elektronik dengan ukuran melebihi aturan, dapat membeli kursi tambahan untuk menyimpan barang dengan menyesuaikan jumlah tempat duduk.

Saat reservasi, tiket tambahan untuk bagasi diisi nama penumpang dan kolom identitas diisi bagasi1, bagasi2, dan seterusnya. Sedangkan apabila tidak tersedia tempat duduk tambahan, maka barang tidak boleh dibawa ke dalam kabin kereta.

Baca juga: Jadwal KA Bandara YIA Pulang Pergi Tahun 2022

Sementara itu, beberapa barang yang dilarang dibawa sebagai bagasi saat naik kereta api antara lain:

  • Binatang
  • Narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya
  • Senjata api dan senjata tajam
  • Papan selancar
  • Semua barang-barang yang mudah terbakar/meledak
  • Semua barang-barang yang berbau busuk, amis atau karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya
  • Barang-barang yang menurut pertimbangan petugas keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi
  • Barang yang dilarang oleh peraturan perundang - undangan.

Sebagai informasi, apabila kedapatan di atas kereta bagasi penumpang yang berat atau ukurannya melebihi ketentuan dan belum memiliki surat bagasi, akan dikenai suplisi sebesar

  • Kereta Api kelas eksekutif sebesar Rp 50.000 per 5 kg
  • Kereta Api kelas bisnis/ekonomi komersial sebesar Rp 30.000 per 5 kg
  • Kereta Api kelas ekonomi non komersial sebesar Rp 15.000 per 5kg

Perhitungan berat bagasi tiap kelas kereta api tersebut dibulatkan ke atas pada setiap kelipatan 5 kg.

Baca juga: Cara Membatalkan Tiket Kereta, Cek Syarat dan Ketentuannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com