Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Bayar Paspor secara Online via m-Banking, Marketplace, dan DANA

Kompas.com - 14/10/2022, 12:21 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Dalam pengajuan pembuatan paspor, Anda diwajibkan membayar biaya penerbitannya. Biaya paspor ini akan masuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Pembayaran paspor, baik elektonik maupun non-elektronik, dapat dilakukan secara online melalui mobile banking Bank BNI, Bank Mandiri, BSU, dan Bank Sinarmas, Tokopedia, Bukalapak, dan e-wallet Dana.

Pembayaran biaya paspor secara online tentunya memudahkan masyarakat yang ingin mengajukan permohonan paspor, baik pembuatan paspor baru maupun perpanjangan.

Saat ini, biaya penerbitan paspor biasa atau non-elektronik sebesar Rp 350.000 dan paspor elektronik sebesar Rp 650.000.

Baca juga: Cara Bikin Paspor Masa Berlaku 10 Tahun, Syarat, dan Biayanya

Cara pembayaran paspor secara online

1. Bank BNI

Untuk melakukan pembayaran paspor melalui mobile banking Bank BCA dilakukan dengan cara berikut:

  • Buka aplikasi BNI Mobile Banking
  • Pilih menu Pembayaran
  • Pilih Penerimaan Negara
  • Masukkan nomor kode bayar MPN G2 pada kolom Nomor Tagihan
  • Masukkan PIN dan transaksi selesai.

2. Bank Mandiri

Cara pembayaran biaya paspor melalui mobile banking Bank Mandiri sebagai berikut:

  • Buka aplikasi Livin’ by Mandiri
  • Pilih menu Bayar
  • Pilih Pajak
  • Pilih Pajak/PNBP/Cukai
  • Masukkan kode billing pembayaran atau MPN G2
  • Masukkan PIN dan transaksi selesai.

3. BSI

Langkah-langkah pembayaran biaya paspor melalui mobile banking BSI sebagai berikut:

  • Buka aplikasi BSI Mobile
  • Pilih menu Bayar
  • Pilih Penerimaan Negara (MPN)
  • Pilih Pajak/Cukai/SBN/Paspor
  • Masukkan nomor kode bayar MPN G2
  • Masukkan PIN dan transaksi selesai.

Baca juga: Mengenal Paspor Elektronik, Syarat, Cara Membuat, hingga Biayanya

4. Bank Sinarmas

Tata cara pembayaran biaya paspor melalui mobile banking Bank Sinarmas sebagai berikut:

  • Buka aplikasi SimobiPlus
  • Pilih menu Pembayaran
  • Pilih Pajak
  • Pilih Jenis Pajak (PNBP)
  • Masukkan nomor kode bayar MPN G2
  • Masukkan PIN dan transaksi selesai.

5. Tokopedia

Tata cara pembayaran biaya paspor melalui Tokopedia sebagai berikut:

  • Buka aplikasi Tokopedia
  • Pilih menu Lihat Semua
  • Pilih Pajak
  • Pilih Penerimaan Negara
  • Pilih Bayar PNBP
  • Masukkan nomor kode bayar MPN G2 atau kode billing pembayaran
  • Akan muncul nominal pembayaran, masukkan PIN dan transaksi selesai.

6. Bukalapak

Cara membayar biaya paspor melalui marketplace Bukalapak sebagai berikut:

  • Buka aplikasi Bukalapak
  • Pilih menu Semua Menu
  • Pilih Tagihan
  • Pilih Penerimaan Negara
  • Pilih Biaya Paspor
  • Masukkan nomor kode bayar MPN G2 atau kode billing pembayaran
  • Muncul nominal pembayara, masukkan PIN dan transaksi selesai.

Baca juga: Syarat dan Cara Membuat Paspor Anak

7. E-wallet DANA

Tata cara pembayaran biaya paspor melalui DANA sebagai berikut:

  • Buka aplikasi DANA
  • Pilih menu Semua Menu
  • Buka Bill
  • Pilih Penerimaan Negara
  • Pilih PNBP
  • Masukkan nomor kode bayar MPN G2 atau kode billing pembayaran
  • Pastikan jumlah tagihan sesuai
  • Masukkan PIN Konfirmasi pembayaran
  • Simpan bukti pembayaran.

Sebagai informasi, pembayaran biaya paspor juga bisa dilakukan secara offline melalui Indomaret dan Kantor Pos.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi (@ditjen_imigrasi)

Baca juga: Masa Berlaku Paspor Akan Jadi 10 Tahun, Ini Syarat, Cara, hingga Mekanisme Penerbitannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com