Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Diding Jalaludin
Advokat/Konsultan Hukum

Advokat/Konsultan Hukum

"Exequatur" Putusan Arbitrase Ekonomi Syariah

Kompas.com - 14/10/2022, 15:38 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

GELIAT kegiatan bisnis di sektor ekonomi syariah kian berkembang seiring masifnya kampanye, terutama di media sosial, yang dilakukan para pelaku usaha yang juga digeluti selebritas di Tanah Air. Bisnis berbasis syariah di kategori halal food, fashion, media dan rekreasi, muslim friendly travel, kosmetik, dan farmasi, islamic finance, kini seolah menjadi tren di kalangan para pelaku usaha termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Apalagi sejak 30 November 2021 pemerintah melalui Kementerian Koordinator Perekonomian menyatakan kesiapannya untuk wujudkan Indonesia sebagai pusat produsen halal dunia.

Meski menjadi sektor yang terdampak akibat pandemi Covid-19, menurut catatan pemerintah sektor ekonomi syariah mampu menunjukkan kinerja positif sepanjang 2020-2021. Dua sektor, yakni pertanian dan makanan halal, menjadi sumber yang menyumbang pertumbuhan ekonomi syariah paling tinggi di Indonesia.

Baca juga: Meningkat Selama 3 Tahun, Indeks Literasi Ekonomi Syariah Indonesia 2022 Sebesar 23,3 Persen

Dibanggakan pemerintah

Berdasarkan data State of the Global Islamic Economy Report 2020-2021, ekonomi syariah Indonesia berada di posisi ke empat dengan total aset keuangan syariah Indonesia mencapai 99 miliar dolar Amerika Serikat (AS).

Indonesia menjadi negara ke-7 dengan total aset keuangan syariah terbesar di dunia. Saat pembukaan Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) Ke-9 Tahun 2022 di Jakarta Convention Centre pada 06 Oktober ini, Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin mengatakan bahwa peringkat ekonomi dan keuangan syariah Indonesia di tingkat global saat ini semakin menguat dan telah memberi daya dukung bagi stabilitas ekonomi nasional, karena teruji dalam melewati siklus ekonomi.

Wapres juga sangat membanggakan sektor ekonomi syariah karena dapat diandalkan dalam menciptakan keseimbangan antara pertumbuhan dan pemerataan yang bertumpu pada sektor riil.

Kebanggaan pemerintah itu tampaknya akan diuji ulang, apakah ekonomi syariah akan mampu melewati kondisi perekonomian global yang semakin menantang.

Pasalnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani baru-baru ini mengatakan, perekonomian global sedang berada dalam kondisi yang berbahaya. Inflasi yang tinggi, krisis energi dan pangan, perubahan iklim, serta konflik geopolitik menjadi penyebab utamanya.

Pernyataan Menkeu tersebut tentu menjadi warning bagi para pelaku usaha di sektor ekonomi syariah, karena tidak menutup kemungkinan kegiatan bisnis mereka akan mengalami masalah yang cukup serius seperti timbulnya sengketa dengan partner bisnis.

Pelaku usaha sebaiknya mempersiapkan sedari dini kemungkinan tersebut, antara lain dengan menyiapkan strategi bisnis agar tidak terdampak resesi, termasuk memilih forum penyelesain sengketa yang “bersahabat” dengan bisnisnya.

Penyelesaian sengketa

Dalam sistem hukum nasional, sengketa di sektor ekonomi syariah menjadi kewenangan absolut Pengadilan Agama. Hal itu sebagaimana ketentuan dalam Pasal 49 Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.

UU itu menyebutkan: “Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: a. perkawinan; b. waris; c. wasiat; d. hibah; e. wakaf; f. zakat; g. infaq; h. shadaqah; dan i. ekonomi syariah”.

Dalam penjelasannya disebutkan bahwa ekonomi syariah yang dimaksud dalam ketentuan tersebut merupakan suatu perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syariah.

Baca juga: Sejarah Perkembangan Ekonomi Syariah di Indonesia

Perbuatan atau kegiatan itu antara lain: a. bank syariah; b. lembaga keuangan mikro syariah. c. asuransi syariah; d. reasuransi syariah; e. reksa dana syariah; f. obligasi syariah dan surat berharga berjangka menengah syariah; g. sekuritas syariah; h. pembiayaan syariah; i. pegadaian syariah; j. dana pensiun lembaga keuangan syariah; dan k. bisnis syariah.

Namun tidak setiap sengketa diselesaikan melalui jalur litigasi, apalagi forum litigasi peradilan yang bersifat terbuka kurang cocok dengan karakter pelaku usaha yang harus menjaga “nama baik” di mata konsumen.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com